Jakarta, beritatandas.id – Pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 akan dibuka pada 4 April 2022. Sementara untuk calon anggota legislatif (caleg) dimulai pada 21 Mei 2023, sedangkan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada 16 September 2023.
Hal itu termuat dalam lampiran draf rancangan tahapan Pemilu 2024 yang dipaparkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra di Jakarta pada senin 6 September 2021 dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di gedung DPR, Senin (10/01/22)
Tahapan Pemilu dimulai sejak 21 Januari 2022, yakni proses perencanaan program dan anggaran, serta peraturan KPU. Penetapan parpol peserta pemilu dijadwalkan pada 17 Desember 2022. Mulai 21 Mei 2023 hingga 6 Juni 2023, KPU akan menerima pendaftaran calon anggota DPR/DPRD/DPD. Penetapan daftar calon tetap dijadwalkan pada 23 Oktober 2023.
Pada 18 Oktober 2023, KPU menjadwalkan penetapan pasangan capres dan cawapres. Masa kampanye akan berlangsung pada 21 Oktober 2023 hingga 17 Februari 2024. Pada 21 Februari 2024, pemilu legislatif (pileg) serta pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) bakal digelar. Rencananya, pada April 2024, pemenang Pilpres 2024 sudah ditetapkan. Pilkada Serentak Nasional 2024, dilaksanakan pada 27 November 2024.
Ilham mengatakan pihaknya memprediksi kegiatan paling padat menyangkut Pemilu 2024, berlangsung pada 2023. Sebab, banyak sekali tahapan pemilu yang dilakukan. Mulai dari pemutakhiran data pemilih, hingga pendaftaran caleg dan capres. “Jadi 2023 akan sangat padat,” kata Ilham.
Rapat belum mengambil keputusan mengenai mengenai usulan jadwal dari KPU itu disetujui atau tidak. Sebab, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tak bisa hadir di rapat tersebut. “Kita ambil keputusan nanti di tanggal 16 September. Nanti akan kita akan gelar rapat lagi,” kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia. Dilansir oleh Beritasatu.Com
Redaksi
Leave a Reply