Perda No 1 Tahun 2011 Dianggap Rasis dan Bertentangan Dengan Undang-Undang

beritatandas.id, KARAWANG – kepala Disnakertrans Karawang dan perwakilan DPRD melakukan aksi sidak ihwal perekrutan tenaga kerja di salah satu perusahaan ternama di karawang pada senin 16-09-2019.

Sidak tersebut dilakukan di Rumah Sakit Lira Medika, dan ditemukan 3 mobil yang membawa calon tenaga kerja dari luar Karawang yang sedang melakukan tes MCU (Medical Cek Up).

Sidak tersebut dilakukan karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan dalam perekrutan tenaga kerja yang tidak sesuai dengan peraturan daerah karawang no 1 tahun 2011.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Cakra Institute Dede Nurdin, mengatakan, Perda tersebut adalah perda rasis yang bertentangan dengan undang-undang Dasar 1945.

Selain itu Perda tersebut menurutnya sudah tidak berlaku lagi, dan menjadi salah satu dari Perda yg dicabut Kemendagri saat itu.

“Ini adalah perda yang rasis dan diskriminatif, sebab berdasarkan undang-undang dasar 1945, pasal 27 ayat 2, ‘bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’ jadi jelas perda tersebut bertentangan dengan undang-undang dasar 1945″ dan bertentangan dengan undang-undang HAM,” ujar Dede, kepada beritatandas.id, melalui siaran persnya, Senin (16/9/2019).

Menurut Dede, jika Disnakertrans bersikukuh bahwa perda tersebut masih berlaku, pihaknya mempertanyakan, selama ini apakah Disnakertrans memiliki data resmi perusahaan yang menerapkan kuota 60/40 dan mana saja yang masih kekurangan orang lokal Karawang.

“Solusi jika bersikukuh menggunakan kuota 60/40 dalam membuat perda atau kebijakan karena mengganggap adanya kesenjangan sosial masalah tenaga kerja antara warga lokal dan pendatang, maka Pemda Karawang harus membuat tindakan afirmatif,” ujarnya.

Tindakan afirmatif adalah kebijakan yang diambil yang bertujuan agar kelompok/golongan tertentu memperoleh peluang yang setara dengan kelompok/golongan lain dalam bidang yang sama.

Kebijakan afirmatif ini, lanjut Dede, haruslah bersifat sementara waktu. Apabila sudah terjadi kesetaraan maka kebijakan tersebut tidak perlu diberlakukan lagi.

“Karena apabila terus dilakukan maka akan menjadi kebijakan yang bersifat diskriminatif.

Kami berharap ajang sidak ini bukan hanya pencitraan dalam suasana HUT Karawang, dan perda 1/2011 bukan dipakai sebagai tameng dan alat pukul dibalik ketidakmampuan Pemda Karawang mengembangkan SDM, sarana dan prasarananya,” ungkapnya.

Reporter : Raditya Nabil

Exit mobile version