
beritatandas.id – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Personel Unit Reskrim Polsek Jatisari Polres Karawang melaksanakan kegiatan razia minuman keras (miras) dengan menyambangi sejumlah kios jamu yang berada di wilayah hukum Polsek Jatisari. Selasa malam (09/06/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas dan berbagai tindak kriminalitas. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan serta memberikan pembinaan kepada para pemilik kios agar tidak menjual maupun mengedarkan minuman keras tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain melakukan pengecekan, personel Unit Reskrim juga menyampaikan imbauan kamtibmas kepada para pedagang agar senantiasa mematuhi peraturan hukum dan turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar. Petugas menegaskan bahwa peredaran miras ilegal dapat berdampak negatif terhadap ketertiban masyarakat dan keselamatan generasi muda.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah melalui Kapolsek Jatisari Kompol Iis Puspitaningsih.SH.,MM, menyampaikan bahwa kegiatan razia akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku semakin meningkat, sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Jatisari.
Polres Karawang_AKBP Fiki N. Ardiansyah