
SUBANG,beritatandas.id – Modus penipuan online kembali memakan korban. Kali ini, pelaku mencatut nama perusahaan jasa pengiriman JNE dengan dalih paket tertukar.
Tanpa disadari, tipu daya tersebut menguras saldo rekening korban hingga jutaan rupiah hanya dalam hitungan detik.
Peristiwa ini dialami seorang warga Dusun Sakurip, Desa Tanjung, Kabupaten Subang, yang akrab disapa Mamah Nanda, pada Jumat (30/1/2026).
Awalnya, korban sama sekali tak menaruh curiga. Pesan WhatsApp yang diterimanya terlihat meyakinkan, lengkap dengan pengakuan sebagai admin resmi JNE.
Pelaku menyebut terdapat kesalahan data dalam proses pengiriman barang belanja online milik korban. Paket disebut tertukar dengan milik pelanggan lain dan harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan kerugian.
Karena panik dan takut kehilangan barang maupun uang, korban mengikuti arahan pelaku. Ia diminta menjalankan sejumlah instruksi teknis yang diklaim sebagai prosedur pengembalian dana.
“Pelaku bilang ini langkah terakhir supaya uang saya bisa kembali. Saya diminta scan kode QR lewat aplikasi m-banking suami,” tutur korban.
Namun harapan tinggal harapan. Setelah kode QR tersebut dipindai, saldo di rekening suami korban langsung berkurang Rp2.000.000.
Bukannya solusi, korban justru terjebak dalam skema penipuan yang rapi. Menyadari telah menjadi korban, korban mencoba menghubungi kembali nomor WhatsApp pelaku.
Sayangnya, nomor tersebut sudah tidak aktif dan korban diblokir secara sepihak. Upaya menghubungi lewat nomor lain pun tak mendapat respons.
Kasus ini menambah daftar panjang penipuan digital yang menyasar masyarakat, khususnya pengguna layanan belanja daring. Modusnya kian beragam dan memanfaatkan kepanikan korban sebagai celah utama.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada pihak yang menghubungi secara sepihak dan mengatasnamakan perusahaan tertentu. Perusahaan jasa pengiriman resmi umumnya tidak pernah meminta data perbankan, kode OTP, maupun pemindaian QR melalui aplikasi pesan singkat.
Jika menerima pesan mencurigakan, masyarakat diminta segera melakukan konfirmasi melalui kanal resmi perusahaan terkait atau melaporkannya ke pihak berwajib agar tidak menimbulkan korban berikutnya.
Penulis: Jauhari
Editor: Joe