
Purwakarta, beritatandas.id – Peternakan ayam milik Aslet Silaban alias Joni dan Madinur Sibarani di Desa Cibukamanah, Kecamatan Cibatu, Purwakarta, diduga beroperasi secara ilegal selama 5 tahun. Lahan seluas 14.000 M2 ini awalnya memiliki surat izin dari Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta dengan kapasitas 40.000 ekor ayam pedaging. Namun, setelah disidak, ditemukan bibit ayam melebihi kapasitas, sehingga izin dicabut pada 28 Mei 2021.
Anggota Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi, yang kini menjadi Gubernur Jabar, pernah melakukan sidak ke lokasi dan merobohkan tembok kandang. Namun, segel yang dipasang Satpol PP Purwakarta kemudian dibuka tanpa alasan jelas, dan peternakan tetap beroperasi.
Peternakan ini diduga bekerjasama dengan PT. Charoen Pokphand Indonesia, Tbk. Kabid Gakda Satpol PP Purwakarta, Umri, menyatakan akan mengecek perizinan kandang ayam tersebut.
Bagaimana bisa peternakan ilegal ini beroperasi selama 5 tahun? Apakah ada oknum yang melindungi? Apa tindakan Satpol PP Purwakarta? ***