Polres Subang – Anggota Patroli Polsek Cibogo Polres Subang Polda Jabar mengimbau para masyarakat untuk tak menggunakan kendaraan (mobil) bak terbuka, apalagi digunakan untuk mengangkut penumpang naik digunakan mudik ataupun Liburan Lebaran, Senin 24 April 3023
Ini ditakutkan dapat membahayakan penumpang itu sendiri, karena seyogyanya bak tersebut ialah untuk mengangkut barang.
Imbauan ini diberikan sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, bahwasannya disebutkan tak diperkenankan kepada mobil angkutan barang seperti mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang manusia
Berkenaan dengan idul Fitri 1444 H tahun ini, kami mengimbau kepada masyarakat Yang Melintas Wilayah Kec Cibogo yang merayakan idul fitri untuk tak membawa penumpang dengan menggunakan bak terbuka, karena ditakukan akan berpotensi menimbulkan kerawanan lalu lintas dan keselamatan dari penumpang itu sendiri
di Hubungi terpisah Kapolsek Cibogo Polres Subang AKP IKIN SODIKIN atas perintah dan arahan Kapolres Subang AKBP Sumarni kembali menegaskan, kendaraan bak terbuka bukanlah untuk mengangkut penumpang, melainkan untuk barang.
“Apabila dilanggar ada tindakan tegas dari pihak kepolisian berupa tilang atau disuruh putar balik. Karena larangan penggunaan mobil bak terbuka dimaksudkan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan yang tentunya akan mengancam nyawa penumpang di atas mobil bak terbuka,” sambungnya.
Seakan menjadi kebiasaan masyarakat ketika libur Lebaran, banyak ditemui warga yang memanfaatkan mobil pickup untuk mengangkut penumpang. Padahal, bak mobil pikap tidak didesain untuk mengangkut orang.
Banyak ditemui di beberapa lokasi wisata mobil pickup dimanfaatkan untuk mengangkut penumpang. Bahkan, mobil pickup itu dipaksa mengangkut belasan orang. Tak cuma orang dewasa, anak-anak pun ikutan.
Apalagi, menurutnya, jalan raya bisa menjadi ancaman bahaya bagi siapa saja, tak terkecuali masyarakat yang memanfaatkan mobil pickup hingga duduk di atap mobil
Leave a Reply