Piket Reskrim Polsek Klari Lakukan Pengecekan Sembako Guna Mencegah Penimbunan

Karawang, beritatandas.id – Polsek Klari melalui personil Piket Reskrim Polsek Klari Polres Karawang Polda Jabar AIPDA. Yus Rudi. S. H. beserta dua orang rekan melaksanakan pengecekan dan monitoring ketersediaan stok sembako (minyak sayur) di toko dan agen distributor di wilayah Kec. Klari Kab. Karawang dalam rangka guna mencegah terjadinya penimbunan dan penyelewengan menjelang bulan ramadhan, Jumat (8/04/2022) pukul 09.00 WIB s.d. selesai.

Pengecekan dan monitoring sembako dilakukan di Toko/Agen Adiwangi Desa Walahar dan Toko/Agen Distributor Hj. Nining Desa Duren Kec. Klari Kab. Karawang dalam rangka melonjak dan mahalnya harga beli sembako dikalangan masyarakat serta guna mencegah terjadinya penimbunan dan penyelewengan oleh pelaku usaha.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mencegah adanya pelaku kejahatan yang memainkan harga dan menimbun barang pokok, yang dapat dijerat dengan Pasal 29 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam penjara paling lama lima tahun penjara.

Selain pengecekan stok sembako, Polsek Klari Polres Karawang juga melakukan penggalangan dan koordinasi dengan para pelaku usaha untuk selalu berkoordinasi dengan pihak Unit Intelkam Polsek Klari terkait perkembangan stok ketersediaan barang.

“Dihimbau untuk tidak melakukan penimbunan dan penyelewengan lainnya yang mengarah ke pelanggaran hukum dan menimbulkan keresahan masyarakat. Kamtibmas wilayah hukum Polsek Klari dan sekitarnya juga harus tetap dijaga dengan mengikuti dan menaati semua aturan yang disampaikan oleh Pemerintah khususnya Menteri Perdagangan RI. Tidak hanya itu, saya juga terus mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan penyebaran Covid-19. ” Ujar AIPDA. Yus Rudi. S.H.

Personil Piket Reskrim Polsek Klari pun mengingatkan untuk tidak menjual kepada pembeli dengan jumlah yang banyak. Adapun untuk harga minyak sayur curah dijual seharga Rp. 14.500,00 s.d Rp. 18.000,00/Liter dan untuk minyak sayur kemasan dijual seharga Rp. 20.000,00 s.d. Rp. 22.500,00/Liter.

Hasil dari pengecekan yang dilakukan tidak adanya pelaku usaha yang melakukan penimbunan dan penyelewengan sembako (minyak sayur) serta stok barang jenis minyak sayur curah, kemasan, maupun botol di masing-masing toko masih cukup dan tidak mengalami kelangkaan. Selama kegiatan berlangsung situasi berjalan dengan aman dan kondusif.

Redaksi

Exit mobile version