KARAWANG, beritatandas.id – Dalam gebrakan besar-besaran, Polres Karawang berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat.
Selama operasi yang berlangsung dari Agustus hingga awal September 2024, polisi meringkus 10 tersangka yang telah lama beraksi di berbagai wilayah. Salah satu pelaku yang ditangkap ternyata masih berstatus anak di bawah umur.
Kapolres Karawang, AKBP Edward Zulkarnain, dalam konferensi pers yang digelar baru-baru ini, membeberkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan lima laporan polisi yang diterima.
“Kami berhasil menangkap tiga tersangka di Polres Karawang, lima tersangka di Polsek Kota Baru, satu tersangka di Polsek Cilamaya, dan satu tersangka di Polsek Ciater,” ujarnya dengan tegas.
Para pelaku menggunakan modus lama namun efektif, yakni kunci T, untuk mencuri sepeda motor yang diparkir tanpa pengawasan. Mereka menargetkan kendaraan yang diparkir di tempat sepi atau saat pemiliknya lengah.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, kunci T, pakaian pelaku, serta sejumlah alat yang digunakan dalam kejahatan tersebut.
Yang mengejutkan, salah satu pelaku masih anak di bawah umur. Meskipun usianya masih belia, pelaku sudah terlibat dalam jaringan pencurian yang terorganisir ini.
Semua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, seorang pelaku lain juga dikenai Pasal 480 KUHP atas tuduhan penadahan barang curian, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Wilayah Kecamatan Kota Baru menjadi salah satu area operasi favorit para pelaku, dengan banyaknya sepeda motor yang menjadi target. Aksi mereka meresahkan masyarakat, namun kini dengan tertangkapnya sindikat ini, warga Karawang bisa sedikit bernapas lega.
Keberhasilan ini menjadi tamparan keras bagi para pelaku kejahatan di Karawang. Polisi memastikan akan terus menggali lebih dalam dan memburu jaringan lain yang terlibat.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penyelidikan terus berlanjut,” tegas AKBP Edward.
Polres Karawang juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memperhatikan keamanan kendaraan mereka. Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan rasa aman di tengah masyarakat bisa kembali terjaga, sekaligus memberikan pesan tegas bahwa hukum tidak akan memberi ruang bagi para pelanggar.
Penulis: Aep Kurnaedi
Editor: Joe
Leave a Reply