KARAWANG, beritatandas.id – Dunia pendidikan agama di Karawang diguncang skandal mengejutkan. Seorang pemilik sekaligus pengajar di pondok pesantren terkenal, berinisial AA, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap santriwatinya.
Sejak kasus ini mencuat pada Maret 2024, korban terus berdatangan melaporkan dugaan tindakan tidak bermoral yang dilakukan AA, dengan modus yang membuat siapa pun bergidik.
Kapolres Karawang, AKBP Edward Zulkarnain, menjelaskan modus tersangka yang tak hanya menyalahgunakan posisi dan kekuasaannya, tetapi juga memanfaatkan momen ketika santriwati sakit atau dianggap melanggar aturan pesantren.
Di balik kedok memberikan “hukuman,” AA justru melakukan tindakan tak terpuji dengan memaksa korban memperlihatkan bagian tubuh yang harusnya terjaga.
Lebih mengejutkan lagi, AA kerap mencari celah saat santriwati sendirian atau di lokasi minim pengawasan, dan melakukan kontak fisik yang tak pantas.
Hingga kini, enam santriwati telah berani bersuara dan melapor. Namun, pihak kepolisian meyakini jumlah korban sebenarnya bisa lebih banyak.
“Penyelidikan terus kami lakukan, dan kami menduga korban lainnya masih takut untuk melapor. Barang bukti seperti pakaian para korban juga sudah kami amankan,” ujar AKBP Edward Zulkarnain.
AA kini harus berhadapan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, sesuai Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini sontak memicu kekhawatiran dan kecaman dari berbagai pihak, terutama para orang tua yang menitipkan anak-anak mereka di lembaga pendidikan agama. Masyarakat menuntut agar pengawasan di pesantren diperketat dan perlindungan santri lebih diutamakan.
Sementara itu, warga setempat masih tak percaya bahwa seorang tokoh yang dikenal terpandang bisa terlibat dalam skandal yang mencoreng dunia pendidikan agama di daerah tersebut.
Penulis: Aep Kurnaedi
Editor: Joe
Leave a Reply