KARAWANG, beritatandas.id – Perang terhadap narkoba terus digencarkan Polres Karawang. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 13 Mei 2025, Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengumumkan keberhasilan Satuan Reserse Narkoba dalam mengungkap 26 kasus tindak pidana narkotika selama periode Maret hingga April 2025.
Sebanyak 21 tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini, yang terbagi dalam tiga jenis kasus: penyalahgunaan sabu-sabu, tembakau gorila, dan obat keras.
“Kasus paling dominan adalah sabu-sabu. Dari 17 kasus, kami mengamankan 20 tersangka dengan barang bukti total 1.042,7 gram sabu,” ungkap AKBP Fiki.
Tidak hanya itu, Polres Karawang juga mengungkap 4 kasus tembakau gorila dengan 6 tersangka dan menyita barang bukti seberat 141,4 gram. Sedangkan untuk obat keras, terdapat 5 kasus dengan 5 tersangka, dan barang bukti mencapai 2.736 butir, termasuk 608 tramadol, 224 eximer, serta 104 butir obat lainnya.
Kapolres juga menyoroti dua kasus besar yang berhasil diungkap selama operasi berlangsung. Pertama, pengiriman sabu dalam jumlah besar dengan barang bukti mencapai 815,8 gram. Kedua, pengungkapan produksi tembakau gorila ilegal, yang melibatkan 54,94 gram tembakau siap edar dan 73,2 mililiter cairan kimia sebagai bahan pembuat.
“Tiga orang kami tetapkan sebagai tersangka dari dua kasus besar ini,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut, AKBP Fiki menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Karawang. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
“Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab kita bersama. Mari jaga Karawang agar tetap aman dan bersih dari narkotika,” pungkasnya.
Penulis: Ahdan
Editor: Joe