
beritatandas.id – Polresta Karawang melalui Satuan Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Petugas Pelayanan Perempuan dan Anak (PPO) tengah menangani laporan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang.
Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan masyarakat dan saat ini kasus tersebut sedang ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban serta mengumpulkan seluruh alat bukti yang diperlukan.
Sehubungan dengan kejadian tersebut, keluarga korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak ke Polresta Karawang. Laporan telah diterima dan saat ini sedang diproses oleh penyidik Satres PPA dan PPO Polresta Karawang bersama melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, korban, serta pihak-pihak yang terkait guna memperoleh fakta yang utuh.
“Kami memastikan setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Saat ini penyidik masih melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi serta memberikan ruang kepada penyidik agar proses hukum dapat berjalan dengan baik,”ujarnya
Polresta Karawang juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Kepolisian berkomitmen memberikan kepastian hukum melalui proses penyelidikan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang terlibat. (Lex)