Beritatandas.id, Subang – Polsek Pagaden berhasil menggagalkan dugaan praktik sabung ayam yang berlangsung di Dusun Cipicung, Desa Kosambi, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, pada Senin (24/3/2025). razia dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang diterima secara online melalui Polres Subang.
Kapolsek Pagaden, Kompol Dede Suherman, yang memimpin langsung operasi tersebut, menjelaskan bahwa setibanya tim di lokasi, tidak ditemukan aktivitas sabung ayam. Namun demikian, petugas berhasil menemukan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk kegiatan ilegal tersebut.
“Barang bukti berupa peralatan sabung ayam tersebut langsung diamankan dan lokasi diberi garis polisi (police line),” ungkap Kompol Dede kepada wartawan pada Selasa (25/3/2025).
Sebagai bagian dari proses hukum, polisi pun melanjutkan penyelidikan untuk mengidentifikasi pemilik arena sabung ayam tersebut.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat dan aparat desa untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa di masa depan.
Kompol Dede menegaskan, “Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat, dan kami sangat berharap peran aktif warga dalam melaporkan kejadian serupa.”
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Pagaden dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah hukum mereka, sesuai dengan arahan Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu. (red)