Karawang, beritatandas.id – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Hasil pemutahiran Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), PPK Kecamatan Klari menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Tingkat Kecamatan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pilkada Karawang Tahun 2024.
Rapat Pleno yang diselenggarakan di Aula Kantor Kecamatan Klari Kab Karawang pada Senin 05 Agustus 2024 mulai jam 13.00 wib ini berjalan dengan lancar. Tercatat yang hadir dalam Rapat Pleno ini antara lain, Camat Klari, H. PANJI SANTOSO, SE., Kapolsek Klari, KOMPOL. H. ANDRYAN NUGRAHA, SH., Danramil 0412/Klari, KAPTEN. INF. BAENEMI HULU,. Ketua PPK Klari, M. YANWAR MARDIANSYAH., Ketua Panwascam Klari, H. ASEP SAEPUDIN diwakilkan oleh Bagian Pengawasan, IRFAN., Petugas PPK Klari., Petugas Panwascam Klari., Para Ketua PPS Se Kec. Klari., Para Sekretariat PPS Se Kec. Klari dan Jumlah yang hadir sebanyak 50 Orang.
Adapun hasil dari Rapat Pleno yang diselenggarakan pada siang hari itu :
Daftar Pemilih Laki-Laki berjumlah : 70.274 orang dan Prempuan berjumlah : 70.570 orang, sehingga total Daftar Pemilih di tingkat Kecamatan Klari berjumlah 140.844 orang dengan jumlah TPS 288 dari 13 Desa se Kecamatan Klari.
Hasil Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Berita Acara DPHP dari Rapat Pleno tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada KPU Kabupaten Karawang oleh PPK Kecamatan Klari.
Ketua PPK Kec Klari Yanwar Mardiansyah saat dikonfirmasi mengatakan, Bahwa benar hari ini kami melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Tingkat Kecamatan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pilkada Karawang Tahun 2024 yang satu bulan kemarin sudah dilaksanakan oleh Pantarlih tingkat Desa atau PPS. Alhamdulillah kegiatan rapat pleno terbuka berjalan dengan baik dan lancar.
Adapun masukan dari Panwascam Klari terkait pemilih yang belum terdaftar atau pemilih baru, Alhamdulillah sudah di jelaskan terkait masukan tersebut, alhamdulillah sudah kita eksekusi dan orang tersebut sudah masuk DPHP, Alhamdulillah di Klari berjalan kondusif.
Terkait pemilih yang tidak mendapatkan undangan, ketua PPK Klari mengatakan, yang jelas kita tidak bisa membatasi orang hak untuk memilih, yang terpenting pemilih membawa dokumen atau KTP, jadi dengan membawa KTP mereka bisa memilih, adapun pemilih yang menggunakan KTP ketika pas jam 12.00 sampai jam 13.00 wib, untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) bisa memilih di TPS tetapi harus dengan mengikuti aturan aturan yang berlaku dan harus terdaftar ditempat asalnya, terang Yanwar
Harapannya, pada intinya, saat pemilihan pada tanggal 27 November 2024 di wilayah Klari, pilkada terlaksana dengan baik dan sukses tanpa ekses, tidak adanya gontok gontokan antara individu dengan individu yang lain. Citakan Pilkada yang aman dan kondusif. (Lex)
Leave a Reply