beritatandas.id, KARAWANG – Pelaku pembunuhan di Dusun Gempoljaya RT 05 RW 02, Desa Gempol Karya, Kecamatan Tirtajaya, Karawang, berhasil diungkap.
Wakapolres Karawang Kompol Ryky Widya Muharam, mengatakan, pelaku diketahui bernama Nandray (32), merupakan residivis perkara penipuan yang baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan.
Warga Kelurahan Karangpawitan, Karawang, tersebut tega membunuh korban gara-gara utang Rp1 juta. Pelaku ditemani temannya, Randi (32) menagih utang ke korban.
Namun karena merasa disepelekan, pelaku lantas membacokkan celurit ke leher korban.
“Pelaku melakukan pembunuhan sudah ada niat dengan membawa clurit dibalik baju,” ujar Wakapolres, Senin (16/9/2019).
Menurut Wakapolres, pihak kepolisian dari Unit Resmob Sat Reskrim Polres Karawang, berhasil meringkus pelaku dalam waktu empat hari.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas adalah 1 buah Clurit beserta sarungnya, dan 1 Unit motor Roda dua.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka NY yaitu Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 351 ayat 3.
Sementara untuk Tersangka RI dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 351 ayat 3 Jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Reporter : Raditya Nabil
Leave a Reply