Meski Ganti Kades, Pegawai Desa Bisa Tetap

beritatandas.id, JAKARTA – Salah satu dasar dari tertib administrasi kepegawaian dari perangkat desa adalah penerbitan nomor induk bagi perangkat desa itu sendiri. Hal inilah yang menjadi salah satu topik bahasan manakala PP Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berkunjung ke Dirjen Bina Pemerintah Desa, Kamis (12/09/2019) lalu.

Sejumlah PP PPDI yang langsung dipimpin Ketua Umum Mujito, S.H diterima Direktur Penataan dan Adminitrasi Desa Drs. Aferi Syamsidar, M.Si. Dalam kesempatan itu disebutkan bahwa penerbitan nomor induk perangkat desa (NIPD) ini merupakan salah satu usulan yang muncul pada saat Musyawarah Nasional PPDI di Magelang bulan Juli 2019.

“Terkait dengan nomor induk ini Kemendagri sedang mempersiapkan rancangan pedomannya, dengan penyebutannya masing-masing, semisal NIPD atau NRPD,” ujar Feri, sapaan akrab Aferi Syamsidar.

“Yang kami atur nanti adalah hal-hal yang terkandung dalam penomoran itu nanti, jadi secara singkat bisa diketahui yang bersangkutan diangkat tahun berapa, lahir tahun berapa, dan akan pensiun pada tahun berapa,” tandas Feri seraya menyampaikan 2020 penomoran ini sudah berjalan.

Usulan terkait NIPD ini mengemuka sebagai salah satu usulan PPDI mengingat jabatan perangkat desa ini di beberapa wilayah merupakan jabatan yang rawan akan pemecatan.

Seperti diketahui, banyak desa-desa yang kepala desanya dengan mudah merotasi bahkan memecat perangkat desa usai gelaran pilkades, dengan berbagai alasan dimana alasan beda pandangan politik begitu mendominasi alasan pemecatan tersebut.

Di Indonesia sendiri sudah ada beberapa kabupaten yang berinisiatif memberikan NIPD ini, seperti Serang, Cirebon, Tasikmalaya, Ponorogo dan beberapa wilayah di luar Jawa.

“PPDI berharap dengan penerbitan NIPD ini memberikan rasa aman dan nyaman bagi perangkat desa, ini salah satu tujuan bagaimana PPDI secara organisasi mampu memberi peran nyata kepada anggotanya,” sambung Ketua Umum Mujito, S.H selepas kunjungan tersebut.

Senada dikatakan Perangkat Desa Tegalurung, Kecamatan Cilamaya Kulon, Rohmat Maulana. Pemkab, harus segera mengikuti soal NIPD ini, itu demi kenyamanan kinerja para aparat desa di Karawang, agar tidak serampangan di berhentikan dan jadi korban politik oknum kepala desa.

“Karawang, ya harus mengikuti, demi kenyamanan kinerja pegawai desa,” katanya.

Rudi Sugiri

Exit mobile version