Ratusan Warga Tamansari Aksi Demo di Proyek Jalan Tol Japek II

Karawang, beritatandas.id – Ratusan warga Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, yang tergabung dalam organisasi Ikatan Pemuda Pemudi Citaman (IPPC) , melumpuhkan akses Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II pada Selasa (2/6/2026). Aksi massa ini menutup total dua jalur tol, baik arah Barat maupun Timur, sebagai bentuk puncak kekecewaan atas pengabaian hak-hak dasar warga oleh pihak pengembang proyek dan PT Jasa Marga.

Ketua aksi, Dadan, menegaskan bahwa protes ini didasari oleh penderitaan nyata warga akibat pembangunan tol yang tidak dibarengi dengan mitigasi dampak lingkungan.

Tidak idealnya saluran air yang dibuat proyek Japek II menyebabkan lahan pertanian warga tergenang air hingga menyerupai rawa. Tidak hanya itu, sumber mata air yang menjadi tumpuan hidup masyarakat selama musim kemarau kini tercemar dan berubah keruh. Pihak kontraktor proyek dinilai telah melalaikan tanggung jawab ekologis yang berakibat langsung pada kerugian ekonomi petani setempat.

Selain masalah lingkungan, tuntutan utama yang ditujukan kepada PT Jasa Marga adalah ketidakjelasan pembayaran ganti rugi tanah. Dadan membeberkan fakta yang cukup mengejutkan yaitu;

  • Total lahan sekitar 18.000 hektar (15 bidang) milik 13 warga masih belum dibayar.
  • Legalitas kuat seluruh tanah tersebut memiliki bukti kepemilikan sah berupa Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
  • Ketaatan pajak warga tercatat sebagai pembayar pajak (SPPT) yang taat dan tidak memiliki tunggakan.

“Tanah kami sudah disulap menjadi badan jalan tol, namun hingga kini pembayaran belum ada kejelasan. Kami memegang bukti kepemilikan yang sah, tapi kenyataannya fisik tanah kami sudah dikuasai negara/perusahaan. Bagaimana mungkin proyek strategis nasional berjalan di atas tanah yang haknya belum diselesaikan?” ujar Dadan dengan nada mendesak.

Aksi massa di Tol Japek II ini merupakan alarm keras bagi PT Jasa Marga dan kontraktor proyek. Adanya ketimpangan antara progres fisik jalan tol yang hampir rampung dengan hak warga yang terkatung-katung menunjukkan adanya cacat dalam proses pembebasan lahan dan manajemen dampak sosial.

Pemerintah Kabupaten Karawang dan instansi terkait harus segera turun tangan melakukan mediasi. Membiarkan warga terombang-ambing tanpa kepastian ganti rugi, sementara proyek negara terus berjalan, merupakan bentuk pengabaian hak konstitusional warga negara yang berpotensi menjadi preseden buruk bagi pembangunan infrastruktur nasional di masa depan.

Warga Desa Citamansari kini menunggu langkah konkret. Jika tuntutan pembayaran ganti rugi dan perbaikan saluran air tidak segera direspons secara transparan, bukan tidak mungkin aksi serupa atau bahkan yang lebih luas akan kembali terjadi. (MS/Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rekomendasi Berita Terkait
Protes Kebijakan Sepihak, Karang Taruna Desa Jomin Barat Bakal Gelar Aksi Damai 3 Hari di PT Chang Shin Indonesia

Protes Kebijakan Sepihak, Karang Taruna Desa Jomin Barat Bakal Gelar Aksi Damai 3 Hari di PT Chang Shin Indonesia

Transparansi Dipertanyakan, PT Chang Shin Indonesia Paksa Warga Terima Vendor Baru secara Sepihak

Transparansi Dipertanyakan, PT Chang Shin Indonesia Paksa Warga Terima Vendor Baru secara Sepihak

Microbus Terbakar di Tol Jakarta-Cikampek KM 55, Polres Karawang Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

Microbus Terbakar di Tol Jakarta-Cikampek KM 55, Polres Karawang Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa