Reses III Tahun 2024–2025, Hj. Sri Rahayu Serap Aspirasi Kader Partai Golkar Purwakarta Terkait Usulan Jalan

Purwakarta, beritatandas.id – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Golkar, Hj. Sri Rahayu SH, menggelar kegiatan Reses III Tahun Sidang 2024–2025 di Kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Purwakarta, Rabu (23/07/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Sri Rahayu menyerap berbagai aspirasi dari kader Partai Golkar se-Kabupaten Purwakarta, khususnya terkait usulan pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan di sejumlah wilayah yang dinilai masih belum maksimal.

‎“Kami mencatat sejumlah aspirasi yang disampaikan, terutama mengenai peningkatan kualitas jalan di beberapa titik yang menjadi akses utama masyarakat. Aspirasi ini akan kami perjuangkan agar dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi,” ujar Sri Rahayu.

‎Para kader menyampaikan sejumlah titik jalan yang membutuhkan perhatian serius, seperti jalan penghubung antar kecamatan dan jalan desa yang rusak serta rawan membahayakan pengguna jalan.

‎Sri Rahayu menegaskan bahwa partisipasi kader partai dalam menyampaikan aspirasi adalah bagian dari semangat demokrasi yang harus terus dijaga. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan partai untuk terus bersinergi dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.

Kegiatan reses ini menjadi momentum penting bagi wakil rakyat untuk menyerap langsung masukan dari bawah sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan di DPRD Provinsi Jawa Barat. (Lex)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rekomendasi Berita Terkait
Pemprov Jabar Kembali Raih WTP, Sidkon Djampi Dorong Perbaikan Tata Kelola Aset Daerah

Pemprov Jabar Kembali Raih WTP, Sidkon Djampi Dorong Perbaikan Tata Kelola Aset Daerah

Ironi di Jomin Barat, Saat Muspika Rangkul Pemuda, Kades Justru Menjauh dari Aksi Kemanusiaan

Ironi di Jomin Barat, Saat Muspika Rangkul Pemuda, Kades Justru Menjauh dari Aksi Kemanusiaan

RDP DPRD Karawang Soal PT. Changshin, Tertutup, Minim Stakeholder, dan Sarat Kejanggalan

RDP DPRD Karawang Soal PT. Changshin, Tertutup, Minim Stakeholder, dan Sarat Kejanggalan