Ribut UU Cipta Kerja, Sertifikat Halal tak Dihapus

beritatandas.id, JAKARTA –  Tidak benar bahwa UU Cipta Kerja akan mengabaikan sertifikasi halal. Justru UU Cipta Kerja mendorong pengembangan bisnis produk halal, termasuk mempermudah akses bagi usaha mikro kecil (UMK), demikian rilis yang tertulis dalam akun IG @kemenkopukm.

Dukungan bagi UMK, antara lain penyederhanaan dan percepatan proses perizinan, biaya sertifikasi halal ditanggung pemerintah, dan sertifikat halal berdasarkan pernyataan pelaku UMK sesuai standar halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Pemerintah juga berupaya menjamin kemudahan bisnis produk halal dengan memperluas lembaga pemeriksa produk halal dari ormas dan perguruan tinggi serta mempercepat penerbitan sertifikat halal.

Fatwa halal tetap dikeluarkan MUI, namun bila MUI tidak mengeluarkam fatwa halal dalam jangka waktu yang ditetapkan BPJPH mempercepat penetapan fatwa.

Redaksi

Exit mobile version