Sat Narkoba Polres Karawang Kembali Ringkus 1 Orang Warga Subang

beritatandas.id, KARAWANG – Seorang pria pengedar obat keras ilegal jenis pil Heximer dan Tramadol di wilayah Cikalong Kecamatan Banyusari, kembali ditangkap tim buser Satnarkoba Polres Karawang.

Tersangka adalah. Idris alias Kuntet (29) Buruh Tani warga Dusun Krajan RT 08/04 Desa Sukahaji, Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang.

Penangkapan pelaku berawal dari tertangkapnya teman pelaku bernama Darim yang lebih awal ditangkap petugas Satnarkoba diwilayah Kecamatan Banyusari, dari pengembangan tersebut polisi pun menangkap tersangka saat berada sekitar diwilayah Cikalong.

“Tersangka ditangkap saat berada dipinggir jalan dekat Alfamart yang beralamat Cikalong Kecamatan Banyusari Karawang, pada Sabtu (02/05/2020) Kali, ” Kata Kasat Natkoba Polres Karawang AKP Agus Susanto, Senin (11/05/2020).

Saat dilakukan penangkapan. Kata Kasat, dari tangan tersangka anggotanya menemukan barang bukti satu buah toples berisi obat keras jenis Hexymer warna kuning bertuliskan MF sebanyak 500 butir dan 1 lembar obat jenis pil Tramadol HCI sebanyak 10 butir.

“Selain mengamankan ratusan butir obat dari tangan tersangka. Satu buah HP milik tersangka yang diduga selalu dijadikan alat untuk transaksi juga turut diamankan dari tangan tersangka, ” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku jika barang tersebut didapat dari tersangka yang bernama Darim yang sudah ditangkap sebelumnya oleh petugas Satnarkoba Polres Karawang beberapa waktu lalu.

“Tersangka mengaku dapat barang dari Darim, kemudian oleh tersangka dijual kembali menjadi paketan kecil (atau diedarkan),” jelasnya.

Guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, kini pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan Satnarkoba Polres Karawang.

Akibat perbuatannya kini pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai buruh tani, bakal dijerat dengan Pasal 196 Jo 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman penjara 10 tahun.

 

 

Reporter ; Zaky

Exit mobile version