Sat Narkoba Polres Subang Kurun Waktu 37 Hari Berhasil Mengungkap 13 Kasus dan Mengamankan 14 Orang Tersangka

Subang, beritatandas.id – Satuan Narkoba ( Satnarkoba) Polres Subang selama 37 Hari berhasil mengungkap sebanyak 13 kasus penyalah guna Jenis Narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 14 orang tersangka.

Pengungkapan Kasus Penyalah Gunaan Narkotika tersebut Mereka terdiri dari 1 TKP di Patok besi, 2 TKP Pabuaran, 1 TKP ciasem,3TKP Pusaka Negara, 1TKP compreng,dan 5 TKP Subang Kota. Hal tersebut di sampaikan Kapolres Subang dalam acara Pres rilis di Halaman mapolres Subang, Senin ( 7/2/2022).

Menurut Kapolres Subang AKBP Sumarni, mengatakan,bahwa Dari 14 orang tersangka tersebut berinisial WS, YA, RS, TU, FA, TH ,AS, Dan SA.

Dengan Barang bukti sabu seberat 35,58 gr heximer 4500 butir, tramadol 420 butir, pipet kaca 2 bush, alat hisap 1 bush, bungkus rokok 4 bungkus, timbangan digital 1 unit dan miras 633 botol berbagai merk.telah di amankana Satnarkoba Polres Subang.

Adapun Modus operandéi pelaku dengan cara transfer, COD, Petal Maps, disimpan ditempat tertentu (Tempel) dan transaksi langsung.

Terhadap 8 orang tersangka Perkara Penyalahgunaan Narkotika jenis shabu disangkakan,Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar. dan paling banyak Rp 10.miliar

Terhadap 1 (satu) orang tersangka Perkara Penyalahgunaan Sediaan farmasi dalam bentuk Obat-Obatan disangkakan Pasal 196 Jo. Pasal 198 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, diancaman dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp,1 miliar.

Terhadap 3 orang tersangka Perkara Penjualan Minuman Beralkohol dengan tidak memiliki izindisangkakan Pasal 20 Jo. Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Kab. Subang No. 05 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, diancaman dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak Rp 50,000.000.

Lebuh lanjut Kapolres menghimbau, dan mengajak agar masyarakat subang tidak lagi melakukan perdagangan peredaran penjualan barang barang yang di larang,

“Minuman beralkohol tanpa izin ini kami tentunya menghimbau dan mengajak kepada seluruh warga masyarakat di Kabupaten Subang untuk tidak lagi melakukan perdagangan peredaran penjualan barang-barang yang dilarang ini baik itu narkotika obat-obatan sediaan farmasi yang dilarang kemudian minuman beralkohol tanpa izin karena efeknya sangat membahayakan bagi sumber daya manusia yang ada di Kabupaten Subang Mari kita beralih ke usaha-usaha yang lebih halal kemudian yang barokah sehingga sumber daya manusia anak-anak generasi muda yang ada di Kabupaten Subang tentunya bisa menjadi sumber daya manusia yang mumpuni yang dapat membawa Kabupaten Subang ususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya ke arah yang lebih baik lagi terima kasih,” pungkasnya.

 

Redaksi

Exit mobile version