Satres Narkoba Ungkap 26 Kasus dalam Dua Bulan, Bukti Gebrakan Awal Gedung Baru

KARAWANG, beritatandas.id – Usai meresmikan gedung barunya pada Rabu pagi, Satuan Reserse Narkoba langsung menunjukkan gebrakan nyata. Pada sore harinya, Polres Karawang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba yang berhasil diungkap selama dua bulan terakhir.

Konferensi pers yang berlangsung di aula Mapolres itu dipimpin langsung Kapolres Karawang, Fiki N. Ardiansyah, didampingi Kasat Narkoba Maulan Yusuf Bahtiar.

Dalam pemaparannya, polisi mengungkap keberhasilan pengungkapan 26 kasus narkoba dengan total 28 orang tersangka selama periode Januari hingga Februari 2026 di wilayah hukum Karawang.
Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa semangat baru di tubuh Satres Narkoba Polres Karawang langsung diiringi prestasi. Awak media yang hadir tampak antusias menyimak rincian kasus yang kini menjadi perhatian publik Karawang.

Kasat Narkoba menjelaskan, narkotika jenis sabu masih menjadi kasus dominan, dengan 21 perkara dan 23 tersangka. Selain itu, polisi juga mengungkap tiga kasus tembakau sintetis atau tembakau gorila dengan tiga tersangka, serta dua kasus peredaran obat keras tertentu (OKT) dengan dua tersangka.

Modus operandi para pelaku pun beragam. Untuk peredaran sabu dan tembakau sintetis, pelaku lebih banyak menggunakan metode “tempel”, yakni transaksi tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli. Barang haram diletakkan di titik tertentu yang telah disepakati.

Sementara itu, peredaran obat keras ilegal justru memakai cara konvensional, yakni pertemuan langsung atau transaksi di warung yang berkamuflase sebagai toko sembako atau konter pulsa, sehingga sulit dicurigai masyarakat.

Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti cukup besar, yakni 487,08 gram sabu, 64,75 gram tembakau sintetis, serta 587 butir obat keras tertentu dari berbagai jenis. Barang bukti turut dipamerkan sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Kapolres menegaskan keberhasilan ini merupakan hasil patroli siber serta penyelidikan lapangan yang terus digencarkan. Ia menekankan bahwa kehadiran gedung baru harus menjadi pemicu semangat personel untuk semakin agresif memberantas peredaran narkoba.
Para tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara, serta Pasal 435 jo 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Melalui pengungkapan ini, kepolisian berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Sinergi antara warga dan aparat dinilai menjadi kunci utama memutus rantai peredaran narkoba, terlebih Karawang dikenal sebagai wilayah penyangga ibu kota yang rawan menjadi jalur distribusi narkoba antarprovinsi.

 

Penulis: Ahdan

Editor: Joe

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rekomendasi Berita Terkait
Polres Karawang Ringkus Seorang IRT Pengedar Sabu di Cikampek, Sita Timbangan Digital dan Ponsel Transaksi

Polres Karawang Ringkus Seorang IRT Pengedar Sabu di Cikampek, Sita Timbangan Digital dan Ponsel Transaksi

Terancam Hukuman Berat, Ayah di Karawang Tega Setubuhi Anak Kandung di Bawah Ancaman

Terancam Hukuman Berat, Ayah di Karawang Tega Setubuhi Anak Kandung di Bawah Ancaman

Sri Rahayu: Berikan Apresiasi Untuk Polda Jabar

Sri Rahayu: Berikan Apresiasi Untuk Polda Jabar