Sebut Sosialisasi Perda Pengelolaan Limbah B3 Perlu Dimasifkan, H Nasir: untuk Melindungi Lingkungan Kita

beritatandas.id – Anggota Fraksi PKB Dapil XI DPRD Provinsi Jawa Barat H Nasir meminta agar pemerintah memasifkan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) No 23 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Provinsi Jawa Barat.

“Agar, semua masyarakat jadi lebih memahami perda tersebut dengan baik,” kata H Nasir dalam Penyebarluasan Peraturan Daerah di Desa Bantaragung Kecamatan Sindangwangi Kabupaten Majalengka, Senin, 4 Desember 2023.

H Nasir mengatakan bila di biarkan limbah bahan berbahaya ini bisa merusak keberlangsungan atau kesehatan kita sebagai manusia dan juga lingkungan hidup yang ada di sekitar kita.

“Karena melalui perda ini, kata dia, Provinsi Jabar, berusaha melindungi lingkungan tanah, air, dan udaranya untuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,” papar dia.

Terakhir ia berharap, semua masyarakat Jabar bisa berperan serta dalam membantu penegakan perda tentang limbah B3 tersebut.

“Karena tujuan dari keberadaan Perda Nomor 23/2012 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Jabar untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3,” pungkas Nasir.***

Exit mobile version