Sejumlah Kalangan menilai Refleksi 3 tahun Pasangan Jimat – Akur belum Mampuh menyelesaikan Utang Bekas Mamin Setda Senilai Rp.4 M

Subang, beritatandas.id – Refleksi 3 Tahun kepemimpinan Bupati Ruhimat- dan Wakilnya H.Agus Maskur Rosyadi disebut sebut banyak kalangan belum Mampuh menyelesaikan masalah utang bekas Mamin di Pemkab Subang yang mencapai Rp.4 Miliar.

Munculnya Pemkab Subang memiliki Utang bekas Mamin para pejabat dinilai publik sangat memalukan Rakyat Subang.

Sementara Pemilik Rumah Makan (RM) Purnama, Simon Purnama mengaku sedang mengurus rencana akan melakukan gugatan secara perdata ke Pemkab Subang terkait hutang Pemkab terhadap Purnama sebesar Rp 4 miliar kurang dan lebihnya.

Simon Purnama saat ditemui di Rumah Makan Purnama  Jl. Jend. Ahmad Yani, Pasir Karembi Subang, (Kamis 6 Januari 2022) menyampaikan benar adanya tunggakan Pemkab Subang kepada RM. Purnama untuk Setda sebesar kurang lebih Rp 3 miliar, sedangkan yang Rp1 miliar lagi itu Sekretariat DPRD.

Menurut dia, untuk yang di DPRD itu sudah mulai dicicil dibayar tinggal Rp800 jutaan lagi. Sedangkan yang di Pemda, hutang Rp3 miliar itu hutang sejak jaman Bupati Ojang, diteruskan Hj.Imas yang dilanjutkan oleh PJs.Dadi, kemudian Bupati Ating dan sekarang Bupati Ruhimat.

Simon mengaku semua yang terkait hutang Pemkab ke RM. Purnama itu ada catatannya dan ada pengakuan langsung dari pejabat Rumah Tangga Pemda.

Permasalahan tidak dimunculkan oleh Panitya Anggran Daerah untuk bayar utang itu Ranahnya Pemda bukan Ranahnya Purnama.

Saat itu Bupati Ruhimat memohon agar tidak mundur membantu dan Pemda berjanji secepatnya akan diselesaikan. Akan tetapi, sampai sekarang kenyataannya juga belum ada iktikad untuk membayar. Bahkan, menurut informasi yang diterima, Pemkab malah menantang digugat.

Hal itu yang membuat Simon kehilangan kesabaran. Karena itu, ia telah memerintahkan  kepada anak sulungnya, yakni Pepen untuk mengurus gugatan tersebut.

“Sementara Hj.Gueyeti selaku Kasubag di Rumahtangga yang memegang urusan Rumahtangga Setda Subang, munculnya utang bekas Mamin ke Pihak Purnama akibat kegiatan yang cukup padat sedangkan anggarannya tidak mencukupi.

Selain anggarannya cukup kecil, di dalam pengajuan anggaran sebenarnya cukup besar akan tetapi realisasinya kecil. Dalam rapat anggaran pun sering disampaikan, namun kenyataan tidak ditanggapi,” terang Gusyeti.

Sementara Sekretaris BKAD Khairil Sahdu, menyampaikan tidak dianggarkannya untuk membayar hutang ke Purnama sebesar Rp 3 miliar itu dikarenakan tidak ada yang menyatakan secara tertulis dalam laporan keuangan bahwa Pemkab memiliki hutang ke RM. Purnama.

“Jadi tidak bisa langsung dianggarkan untuk membayar hutang, sedangkan di dalam laporan keuangan saja tidak muncul adanya pengakuan hutang. Nanti bisa fatal kalau menjadi temuan dalam audit BPK,” tegas Khairil.

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, menurut Khairil, sebenarnya ada dua cara. Pertama didiskusikan terlebih dahulu bersama bagian Rumah Tangga dan kumpulkan bukti-bukti oleh kedua belah pihak, baik pihak Purnama maupun bagian Rumah tangga.

Dari hasil diskusi kedua belah pihak kemudian dilaporkan ke Sekda, hingga Bupati. Nanti Bupati yang menugaskan Irda untuk melakukan audit khusus

Tentu diproses dan dicek melalui pemeriksaan dari hasil audit khusus adakah temuan hutang Pemkab ke Purnama. Jika ada, barulah muncul pengakuan hutang.

Sebelum keranah Gugatan ke Pengadilan karena jika masalah ini terus di munculkan dikhawatirkan jaditemuan.masalah Mamin seperti di Kabupaten tetangga.Pyngkas Khairil.( Ade Bom).

 

Redaksi

Exit mobile version