
Karawang, beritatandas.id — Babak baru perlawanan terhadap aksi premanisme berkedok debt collector di Kabupaten Karawang resmi memasuki koridor hukum formal. Pengadilan Negeri (PN) Karawang telah menerbitkan Relaas Panggilan Sidang untuk perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor Perkara: 138/Pdt.G/2026/PN Kwg, menyusul insiden perampasan paksa kendaraan milik Ketua DPD PAN sekaligus Anggota DPRD Karawang, Asep Supriatna (Asbah).
Berdasarkan surat resmi relaas elektronik dari Mahkamah Agung RI, sidang perdana atas perkara krusial ini dijadwalkan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 10 September 2026
Waktu : Pukul 09.00 WIB
Tempat : Pengadilan Negeri Karawang
Turunnya relaas panggilan sidang ini menjadi momentum penting yang dinanti-nantikan publik. Kasus yang bermula dari pengepungan dan perampasan mobil jenis Kijang Innova (T 1553 KP) di halaman minimarket Jalan Baru Karawang pada Jumat, 7 Agustus 2026 lalu, kini siap dibedah secara terang-terangan di hadapan majelis hakim.
Langkah hukum ganda yang ditempuh oleh korban bersama tim kuasa hukumnya dari LBH Jala Paksi, di bawah komando Pajar Ramadan, S.H., membuktikan bahwa intimidasi fisik dan psikologis di jalan raya tidak boleh dibiarkan berlalu begitu saja.
“Langkah perdata melalui gugatan perbuatan melawan hukum di PN Karawang ini berjalan paralel dengan laporan pidana yang telah kami layangkan ke Polresta Karawang. Kami ingin menguji secara perdata sejauh mana keabsahan tindakan penarikan sepihak yang dilakukan oleh pihak leasing,” ujar Pajar Ramadan menanggapi turunnya jadwal sidang. (29/8/2026)
Kasus ini bukan sekadar sengketa cicilan macet biasa, melainkan persoalan marwah penegakan hukum dan perlindungan warga negara dari aksi-aksi premanisme jalanan. Tim hukum menegaskan bahwa tindakan menarik kendaraan secara paksa di jalan raya secara nyata menentang hukum positif di Indonesia.
Persidangan perdana yang akan digelar pada Kamis 10 September 2026 mendatang diprediksi bakal menjadi sorotan masyarakat luas serta insan pers. Peristiwa ini membuka borok industri pembiayaan yang kerap menggunakan jasa penagih ketiga bermental preman tanpa mematuhi prosedur hukum fidusia yang sah.
“Kita tunggu sidang di Pengadilan Negeri Karawang. Apakah meja hijau mampu memberikan keadilan substantif dan efek jera melalui putusan perkara perbuatan melawan hukum (PMH) ini? Sidang perdana pada Kamis mendatang akan menjadi babak penentu penegakan supremasi hukum di bumi Karawang.” tandas Pajar.
Selain menuntut keadilan melalui jalur peradilan perdata dan pidana, pihak korban bersama DPRD Karawang juga bersiap melayangkan desakan keras kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengevaluasi, memberikan sanksi administratif, hingga mencabut izin operasional perusahaan pembiayaan nakal yang memelihara aksi premanisme jalanan.
Terkait akan digelarnya sidang gugatan terhadap FCC Finance Karawang, awak media belum berhasil mengkonfirmasi pihak tergugat. (MH