Sketsa 4 Pilar Kebangsaan : Pelajar Harus Paham Betul Pancasila Sebagai Ideologi Negara

Karawang, beritatandas.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj. Sri Rahayu Agustina,SH kembali melakukan sosialisasi sketsa kebangsaan. Kali ini sosialisasi pilar kebangsaan itu di Yayasan Al Jariyah, Kampung Kepuh Kelurahan Karangpawitan Kecamatan Karawang Barat, Jumat (3/6/2022).

Kegiatan tersebut dihadiri pihak Yayasan Al Jariyah dan pihak sekolah yang menjadi peserta sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan. Politisi fraksi Golkar itu, memberikan pembelajaran Memahami 4 pilar kebangsaan (UUD 1945, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI) dan mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari sudah menjadi salahsatu kewajiban bagi kalangan pelajar di Kabupaten Karawang

“Hal ini kami lakukan guna meningkatkan kesadaran pelajar yang harus di berikan pemahaman sejak sekarang tentang berkehidupan berbangsa dan bernegara bersama masyarakat khususnya di Kabupaten Karawang,” ujarnya.

“Gotong-royong, toleransi, kerukunan dan hidup berdampingan merupakan nilai-nilai yang sejalan dengan empat Pilar Kebangsaan,” tambahnya.

Hj. Sri Rahayu Agustina. SH Anggota DPRD Prov Jabar Dari Fraksi Partai Golkar.

Mak Sri juga menjelaskan empat Pilar Kebangsaan antara lain, Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Isi dari empat Pilar Kebangsaan adalah Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, Undang–undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara serta ketetapan MPR, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Bentuk Negara dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tanya jawab Pilar Kebangsaan dengan siswa Al Jariyah

“Pelajar harus paham betul Pancasila sebagai Ideologi Negara, seperti yang kita tahu Pancasila sendiri berasal dari dua kata Sansekerta, yakni Panca yang berarti lima dan sila yang berarti prinsip atau asa. Kelima prinsip tersebut juga tercantum dalam paragraf Ke-4 Pembukaan Undang–undang Dasar (UUD) 1945,” katanya.

Undang–undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah hukum dasar tertulis, konstitusi Pemerintahan Negara Republik Indonesia. NKRI berasal dari singkatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdiri dari Sabang sampai Merauke. NKRI berdiri sejak proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 oleh Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta.

“Bhinneka Tunggal Ika merupakan motto atau semboyan Bangsa Indonesia yang tertulis pada lambang Negara Indonesia, Garuda Pancasila. Frasa ini berasal dari bahasa Jawa Kuno yang artinya adalah berbeda–beda tetapi tetap satu,”pungkasnya

Reporter : Lex

Exit mobile version