Karawang, beritatandas.id – Regulasi menjadi fondasi penting dalam pengembangan sektor ekonomi kreatif. Hal ini disampaikan Hj. Sri Rahayu, S.H., Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Golkar saat menggelar Sosialisasi Perda No. 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang, Sabtu (24/05/2025).
Menurut Sri Rahayu, Perda tersebut menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam mendukung pelaku ekonomi kreatif, mulai dari pembinaan, fasilitasi permodalan, hingga penyediaan ruang publik.
“Tanpa regulasi yang jelas, pengembangan ekonomi kreatif hanya menjadi wacana. Perda ini menjadi bukti nyata keberpihakan terhadap sektor yang punya potensi besar ini,” ujarnya.
Kegiatan ini juga dihadiri Kader SOKSI dan warga sekitar yang antusias berdialog mengenai kebijakan pemerintah daerah dalam mengembangkan subsektor seperti kuliner, kerajinan, dan industri digital kreatif.***