Terkait Kasus Penembakan, Polres Majalengka Tetapkan 3 Tersangka

beritatandas.id, MAJALENGKA – Polres Majalengka, Dua orang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pengeroyokan atau penyalahgunaan senjata api (senpi) oleh Sat Reskrim Polres Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono,S.I.K.,M.Si mengatakan jumlah tersangka dalam perkara ini kini berjumlah tiga orang. Mereka sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Majalengka.
.
“Kemarin, tersangka penembakan satu orang. Hari ini ada tambahan dua tersangka yakni Nama Inisial Sdr S dan U hasil dari pemeriksaan saksi status sebagai tersangka.ucap Kapolres AKBP Mariyono, Usai Kunker Kapolda Kemarin, Senin sore (18/11/2019).
.
Tersangka pertama ditahan adalah INA dan hari ini menjadi tiga tersangka, mengenai senpi, menurut Kapolres yang digunakan INA berizin. Namun, ia menyayangkan senpi digunakan di tempat yang tidak seharusnya, penangananya (pekara ini) sudah sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini, berawal saat INA diduga menembak seorang kontraktor asal Bandung, Panji Pamungkasan di kawasan Ruko Taman Hana Sakura, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka pada Minggu, 10 November 2019.

Saat itu, diduga terjadi juga pengeroyokan. Korban lapor polisi. Polisi melakukan penyidikan dan menetapkan INA sebagai tersangka. Pada Sabtu, 16 November sekitar pukul 00.10 WIB INA ditahan di Mapolres Majalengka.

INA dan dua tersangka lainnya diduga melanggar Pasal 170 KUHPidana jo Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951. “Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono. (red)

Exit mobile version