Terkait Pemberlakukan PPKM, Sidkon Djampi : Diperlukan Ketaatan dan Kesadaran

beritatandas.id, Bandung – Dalam membendung penyebaran Covid-19 pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali.

PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali ini telah dimulai dari tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

Seiring pelaksanaan PPKM Darurat sejumlah kegiatan masyarakat pun dibatasi termasuk diterapkannya penyekatan di sejumlah wilayah.

Situasi ini mendapat sorotan dari sejumlah pihak termasuk dari Anggota DPRD Jawa Barat, Sidkon Djampi.

Menurut Sidkon, situasi Covid-19 saat ini membutuhkan kesadaran dan kepatuhan dari semuanya.

“Pemerintah telah mempertimbangkan segala sesuatunya dari segala aspek baik kesehatan maupun sosial ekonomi,” ungkap Sidkon saat dihubungi, pada Sabtu, 17 Juli 2021.

Sidkon menambahkan kondisi ini harus diambil pemerintah untuk membendung Covid-19 dengan segala resikonya.

“Diperlukan ketaatan dan kesadaran masyarakat, mari kita dukung PPKM Darurat yang saat ini diterapkan oleh Pemerintah,” pungkasnya.

 

Redaksi

Exit mobile version