
Bandung, beritatandas.id — Dalam rentang waktu berdekatan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat mengungkap dua kasus dugaan kejahatan pangan yang memantik kemarahan publik. Praktik produksi mie basah berformalin dan boraks di Garut serta penjualan ulang makanan-minuman kadaluwarsa di Sumedang menegaskan satu hal: keselamatan konsumen masih sering dikorbankan demi keuntungan kotor.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyebut dua kasus ini sebagai alarm keras bagi sistem pengawasan pangan di daerah. “Dua kasus ini menunjukkan masih adanya pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan ekonomi. Ini jelas merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat,” tegasnya, Kamis (19/2/2026).
Dalam kasus Garut, tersangka WK diduga sengaja mencampur formalin dan boraks ke dalam produksi mie basah agar lebih awet dan tampak segar. Praktik ini bukan sekadar pelanggaran, melainkan bentuk kejahatan yang berpotensi meracuni masyarakat secara perlahan. Di Sumedang, modus tak kalah menjijikkan terungkap: tersangka JSP diduga menyortir makanan dan minuman kadaluwarsa, menghapus tanggal, lalu menjualnya kembali ke pasaran.
“Boraks dan formalin bukan bahan tambahan pangan, melainkan bahan kimia industri. Jika dikonsumsi terus-menerus, dampaknya bisa fatal, mulai dari kerusakan organ hingga kanker,” kata Hendra, menegaskan bahaya laten di balik praktik curang tersebut.
Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono menyoroti praktik penghapusan tanggal kedaluwarsa sebagai kejahatan serius yang merampas hak konsumen atas keamanan pangan. “Menghapus tanggal kedaluwarsa lalu menjual kembali produk tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan sangat membahayakan, apalagi jika menyasar anak-anak,” ujarnya.
Penyidik telah memeriksa lima saksi dalam kasus mie berformalin dan sembilan saksi dalam kasus penyalahgunaan pangan kadaluwarsa. Namun, polisi menduga praktik ini tidak berdiri sendiri. “Kami mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi lebih luas. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat,” ungkap Wirdhanto.
Meski penindakan telah dilakukan, publik menuntut lebih dari sekadar penangkapan. Dua kasus ini membuka borok lama: lemahnya pengawasan rantai distribusi pangan, minimnya inspeksi rutin, serta kurang tegasnya sanksi yang membuat pelaku berani mengulang kejahatan serupa.
Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran di sektor pangan. “Kami tidak akan mentolerir praktik yang membahayakan kesehatan masyarakat. Penegakan hukum akan dilakukan tegas sesuai ketentuan,” pungkas Wirdhanto.
Namun pertanyaan besar masih menggantung: berapa banyak produk berbahaya lain yang sudah terlanjur masuk ke meja makan warga sebelum akhirnya terbongkar? Jika pengawasan tak segera diperketat, skandal pangan beracun seperti ini bukan mustahil akan terus berulang—dan masyarakat lagi-lagi menjadi korban.**