Tingkatkan Kesadaran Publik, Anggota DPRD Jabar Asep Syamsudin Sosialisasi Perda di Kecamatan Katapang

Bandung, beritatandas.id – Anggota DPRD Jabar Asep Syamsudin melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di Rumah Makan Saung Injuk, Katapang, Kabupaten Bandung Rabu, 19 Maret 2025.

Sosialiasi Perda kali ini mengenai Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Lewat kegiatan Sosialisasi Perda ini Asep berharap dapat meningkatkan pemahaman publik tentang isi dan manfaat Perda.

“Utamanya sebagai edukasi kepada masyarakat, terutama pekerja dan pemberi kerja, tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui sosialisasi, masyarakat diharapkan dapat memahami hak dan kewajiban mereka dalam program perlindungan ini,” kata dia.

Ia juga menyampaikan salah satu fokus utama dari Perda ini adalah perlindungan terhadap pekerja rentan, seperti pekerja informal dan mereka yang belum terdaftar dalam program jaminan sosial.

“Berdasarkan data potensi berdasarkan Data BPJS Tahun 2021 di Jawa Barat sebanyak 9.914.637 pekerja penerima upah yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 45,7 persen,” ujar dia.

Sedangkan Pekerja Bukan Penerima Upah dengan jumlah pekerja 6.890.259 yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 9,1 persen.

Untuk menjamin implementasi Perda yang optimal, pemerintah juga telah menetapkan mekanisme pengawasan dan pengaduan.

Sistem ini dirancang untuk memantau pelaksanaan Perda di lapangan sekaligus menjadi saluran bagi pekerja atau pemberi kerja yang menghadapi kendala.

Dengan optimalisasi perlindungan tenaga kerja, terutama bagi kelompok rentan, Perda ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada para pekerja.

“Selain itu, Perda juga diharapkan mendorong pemberi kerja untuk lebih aktif mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas dia.

Ia merasa optimistis, melalui kerja sama antara pemerintah, pekerja, pemberi kerja, dan masyarakat luas, implementasi Perda No. 5 Tahun 2023 akan menciptakan dampak signifikan dalam meningkatkan kualitas hidup tenaga kerja di Jawa Barat.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rekomendasi Berita Terkait
Legislator Jabar Sosialisasikan Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan kepada Masyarakat

Legislator Jabar Sosialisasikan Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan kepada Masyarakat

DPRD Jawa Barat Ungkap Penanganan Sampah Efektif Dari Hulu Hingga Hilir Harus Berjalan Seirama

DPRD Jawa Barat Ungkap Penanganan Sampah Efektif Dari Hulu Hingga Hilir Harus Berjalan Seirama

Anggota DPRD Jabar Gelar Sosperda Perlindungan Tenaga Kerja di Depok

Anggota DPRD Jabar Gelar Sosperda Perlindungan Tenaga Kerja di Depok