Tunggakan Insentif Guru Ngaji Rp4,8 M Hanya Dibayar Rp2,4 M

beritatandas.id, Subang – 8.000 guru honorer yang berada di bawah tiga naungan di tiga forum yang bergerak di bidang keagamaan akan menerima insentif untuk 3 bulan.

Kepala Bagian Kesejahtraan Setda Subang, Iwan menyampaikan, memang  8.000 guru honorer yang berada di bawah naungan di tiga forum yang bergerak di bidang keagamaan yakni Forum Guru ngaji (FKGN) Forum Guru Diniah Indonesia (FGDI) dan Forum Guru Madrasah Indonesia (FGMI).

Setiap tahunnya untuk insentif di tiga forum sebanyak 8.000 dikali 100.000 per bulan dikali 12 bulan sebesar Rp9,6 miliar.

“Sudah dibayarkan selama 6 bulan sebesar Rp4,8 miliar, sisanya dimasukan di anggaran perubahan Rp4,8 miliar,” ujarnya.

Namun, tambahnya, ada kendala akibat di tolaknya Raperda anggaran perubahan oleh provinsi. Setelah di rubah klausul pengajuannya diubah menjadi sebagai kegiatan pelayanan pendidikan guru honorer, baru masuk kepada nomenklatur dalam Perbup.

Sementara Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Subang, Asep Saepul Hidayat, menambahkan, disaat awal Kesra masukan kepada hibah bansos, setelah adanya penolakan dari provinsi tentang Raperda Perubahan, Kesra merubah nomenklatur bentuk pengajuan sebagai kegiatan Pelayanan Pendidikan sesuai Perbup 32 Ayat 8.

“Perbup 32 tahun 2021 perubahan atas Perbup 12 tahun 2021 tentang mekanisme penggunaan serta pertanggungjawaban dana biaya tidak terduga dan dana siap pakai,” ujarnya.

“Tapi, pembayaran untuk insentif guru ngaji yang 6 bulan dikali Rp100.000, dikali 8.000 Rp4,8 M, itu sesuai kemampuan keuangan Pemda, baru dibayarkan untuk 3 bulan sebesar Rp2,4 m,” pungkas Asep Saepul Hidayat.

Reporter : Ade Bom

Exit mobile version