Kota Sukabumi – Polsek Sukalarang Polres Sukabumi Kota, Optimalisasi Kegiatan Dikmas Lantas dan Sosialisasi Etle Dalam Mengurangi Pelanggaran dan kecelakaan Untuk Terciptanya Kamseltibcar Lantas Di Wilkum Polsek Sukalarang, Sabtu,(27/05/2023) .
Polisi Lalu Lintas Polsek Sukalarang melanjutkan kegiatan pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas), dan Sosialisasi Etle kali ini sasarannya adalah Ojeg pangkalan (Opang) yang ada di Desa Titisan Kecamatan Sukalarang.
Anggota Unit Lantas Polsek Sukalarang Bripka Tahyar, S.H. sebagai pelaksana Kegiatan Dikmas Lantas menyampaikan bahwa giat ini bertujuan untuk memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas di wilayah hukum Polsek Sukalarang apalagi saat ini arus kendaraan sangatlah ramai
Perlu digaris bawahi bahwa salah satu tugas Polri di bidang lalu lintas adalah memberikan himbauan kepada pengemudi ojeg pangkalan tentang pendidikan soal aturan berlalu lintas.
Dikmas Lantas adalah segala kegiatan yang meliputi segala usaha untuk menumbuhkan pengertian, dukungan serta keikutsertaan masyarakat agar aktif dalam upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Kanit Lantas Polsek Sukalarang Aipda aa kurniawan menerangkan pendidikan masyarakat di bidang lalu lintas perlu dilakukan demi meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap lalu lintas, serta memberikan pemahaman terhadap bagaimana cara berkendara yang baik dan benar sebagai pengguna jalan.
Tak bisa dipungkiri kenyataannya bahwa dalam masyarakat modern saat sekarang ini, lalu lintas merupakan faktor utama pendukung produktivitasnya.
Karena itulah Unit Lantas Polsek Sukalarang mempunyai peran untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan ojeg pangkalan selaku pengguna jalan. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas,” tutur Kanit Lantas”
Polsek Sukalarang melalui Unit Lantas berusaha membina ojeg pangkalan demi meningkatkan partisipasi, kesadaran hukum dan ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang sejalan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan..Ungkapnya
Leave a Reply