Beritatandas.id — Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan I (Kota Bandung dan Kota Cimahi), Acep Jamaludin, S.Hum, melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2024–2025 yang berlangsung di Pondok Pesantren Salafiyah Ummul Quro, Kota Cimahi pada Minggu, 27 April 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Kang Acep sapaan akrabnya menyampaikan pentingnya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Ia menekankan bahwa pemerintah, khususnya pemerintah daerah, memiliki tanggung jawab untuk memberikan akses bantuan hukum kepada warga kurang mampu yang menghadapi permasalahan hukum.
“Melalui perda ini, masyarakat miskin yang menghadapi persoalan hukum tidak perlu merasa sendiri. Negara hadir untuk melindungi hak-haknya melalui bantuan hukum yang dapat diakses secara gratis,” ujar Kang Acep di hadapan para santri dan tokoh masyarakat yang hadir
Ia juga berharap, dengan sosialisasi ini, masyarakat semakin memahami hak-haknya dalam mendapatkan pendampingan hukum serta dapat memanfaatkan layanan yang tersedia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya legislatif untuk memperkuat literasi hukum di kalangan masyarakat, khususnya di lingkungan pesantren dan komunitas lokal yang selama ini belum sepenuhnya tersentuh informasi terkait layanan bantuan hukum.***