Kota Sukabumi – 5 terduga pengedar narkoba jenis Shabu, YM (41 tahun), FA (24 tahun), SW (25 tahun), FA (25 tahun dan SR (34 tahun) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Sukabumi.
Pengungkapan dan penangkapan terhadap kelima kasus peredaran narkoba tersebut dibeberkan Kapolres Kota Sukabumi saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kota Sukabumi, Senin (8/5/2023).
“Selama Satu Minggu ini kita berhasilengamankam 5 tersangka dengan 4 Laporan Polisi yang terjadi di wilayah Cikole Satu Kasus, Cisaat Dua Kasus dan Cibeureum Satu kasus,” ungkap Ari di hadapan awak media.
“Dari Kelima tersangka ini, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 27,41 gram, Tiga buah alat hisap bong, Empat unit timbangan dan Lima unit HP berbagai merk dan sebuah tas selempang,” bebernya.
“Dari Lima tersangka yang kita amankan ini akan kita kembangkan, mohon do’a dan kerjasamanya, kita akan mengembangkan ke arah bandar.” lanjut Ari.
“Kepada para tersangka ini, kita terapkan pasal 112 ayat (1), pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (1), pasal 114 (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.
Ari juga memastikan, Jajarannya akan terus melakukan berbagai kegiatan, baik preventif preemtif hingga refresif untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Kota Sukabumi.
“Dengan penangkapan ini, kita berkomitmen, polres Kota Sukabumi tidak akan memberikan ruang terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kota Sukabumi.” pungkasnya.
Leave a Reply