
KARAWANG, beritatandas.id – Lebih dari 500 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang, terindikasi terlibat transaksi judi online. Temuan ini diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan berimbas pada status bantuan sosial (bansos) sejumlah warga.
Meski begitu, penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tetap berlangsung pada Kamis (2/10/2025) di Desa Pasirjaya, mencakup enam desa sekaligus.
Kepala Desa Pasirjaya, H. A. Hakim Saglak, menyampaikan apresiasi kepada pihak Bank BNI yang memfasilitasi penyaluran bansos tersebut. Ia menegaskan, pembagian dilakukan secara bergiliran dengan jadwal per desa mulai pukul 08.00 WIB agar tertib.
“Untuk Desa Pasirjaya sendiri ada sekitar 500-an KPM. Harapan kami, warga lebih hati-hati dalam penggunaan NIK KTP. Jangan sampai digunakan anak atau cucu untuk aktivitas yang salah, apalagi sampai terdeteksi judi online,” ujar Saglak.

Sementara itu, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Cilamaya Kulon, Bahrudin, menjelaskan besaran bantuan yang diterima bervariasi, mulai dari Rp600 ribu hingga lebih dari Rp2 juta. Jumlah tersebut tergantung jenis bantuan dan syarat yang dipenuhi.
“Untuk BPNT TW I dan TW II nilainya Rp600 ribu, ada juga tambahan penebalan Rp600 ribu. Sedangkan untuk PKH, ada yang menerima Rp1 juta bahkan Rp2 juta, sesuai komponen yang bersangkutan,” jelasnya.
Pendamping PKH Kecamatan Cilamaya Kulon, Ahmad Faqih, S.Psi, menambahkan, dari total 12 desa di kecamatan tersebut, terdapat 121 KPM penerima PKH yang terdeteksi terlibat judi online.
“Yang terdata ada 121 KPM dari penerima PKH di Cilamaya Kulon terindikasi judi online,” tegas Faqih.
Penyaluran bansos di Desa Pasirjaya kali ini disebut sebagai penyaluran perdana yang melibatkan enam desa sekaligus. Meski sempat diguyur hujan, kegiatan berjalan lancar tanpa kendala berarti.
Penulis: Jauhari
Editor: Joe