Binmas Desa Cibiru Hilir bersama Babinsa kembali sosialisasikan larangan bermain layangan kepada anak-anak di jalur Kereta Cepat

Cileunyi – Musim layangan di kalangan anak-anak hingga orang dewasa kembali menjamur di beberapa wilayah termasuk di Kabupaten Bandung khususnya di Wilayah Kecamatan Cileunyi.

Ada Beberapa hal yang perlu diperhatikan saat bermain layang-layang di tempat umum ataupun di permukiman penduduk.

Maka dari itu, Bhabinkamtibmas Desa Cibiru Hilir Polsek Cileunyi Polresta Bandung Aiptu Asep Sobar Lesmana bersama Babinsa Koramil 2413/Cilengkrang Serka Deden melaksanakan imbauan dan penyuluhan kepada warga utamanya anak-anak yang ada berdiam di sekitar Jalur Kereta Cepat yaitu di Kp. Babakan Sayang Desa Cibiru Hilir Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung. Jum’at (15/9/2023)

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Cileunyi Kompol Suharto, S.H. mengatakan, imbauan dan penyuluhan ini sebagai bentuk upaya polisi untuk lebih dekat dengan masyarakat, Selain itu, hal tersebut juga dilakukan dalam rangka antisipasi gangguan Kamtibmas.

Pada kesempatan itu, anggota di lapangan turut menyampaikan imbauan kamtibmas yang disampaikan kepada Masyarakat terutama anak-anak agar tidak bermain layangan di dekat kabel listrik, karena akan mengganggu perjalanan kereta cepat.

“Imbauan ini kami sampaikan untuk memberikan rasa nyaman dan aman terhadap masyarakat. Selain itu guna meminimalisir gangguan Kamtibmas atau yang berpotensi membahayakan masyarakat dan ini bagian dari pada tugas pokok dan fungsi Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat,” kata Kompol Suharto, S.H.