Alat Pengolahan Sampah yang Dihibahkan Disperkim Jabar Bisa Atasi Masalah Sampah di Tingkat Hulu

beritatandas.id, BANDUNG – Komisi IV DPRD Jawa Barat berikan apresiasi terhadap langkah Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Provinsi Jawa Barat yang telah menghibahkan alat Incineration kepada Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Reduce, Reuse, Recylce (3R) Kelurahan Melong Kota Cimahi.

Menurut Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat Asep Syamsudin menyebutkan alat Incineration model SP-INC2000 seharga Rp 2 Milyar ini sudah ramah lingkungan berdasarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Dengan alat ini kita sudah mampu mengatasi masalah sampah ditingkat hulu dan juga hanya membutuhkan tempat yang relatif kecil,” kata Asep Syamsudin.

Hal tersebut disampaikan dalam kunjungannya saat meninju TPST 3R Kelurahan Melong, Kota Cimahi pada Jum’at, 27 April 2021.

Menurut Asep melalui alat Incineration itu hanya membutuhkan lahan seluas 500 meter persegi sudah mampu mengolah sampah sejumlah 2 ton dalam satu hari dengan lama kerja 8 jam per hari.

“Ini sebuah terobosan baru yang perlu dikembangkan, juga akan lebih bagus kalo dibuatkan alat ini dengan kapasitas yang relatif kecil misalnya kapasitas 1 ton sehingga bisa mengolah sampah di tingakatan terbawah misalnya di tingkat RW,” katanya.

Ia juga berharap agar alat ini dibuat juga dengan kuantitas yang yang lebih besar supaya jadi percontohan untuk setiap kabupaten kota.

“Supaya alat ini bisa kita kembangkan kedepannya,” ujarnya.

Namun hal penting lainnya menurut Asep adalah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilah sampah di tingkatan rumah tangga.

“Jadi sebelum masuk ke pengolahan pusat di tingkat RW, ditingkat rumah tangganya sudah dipisahkan mana sampah organik mana sampah non organik,” tandasnya.

Redaksi