Cangkuang – Bhabinkamtibmas Desa Ciluncat Polsek Cangkuang Polresta Bandung Aipda Dian Rosdiana, melaksanakan Problem Solving dalam rangka Implementasi dari Program Restorative Justice Bapak Kapolri.
Pertemuan dilaksanakan untuk memediasi akibat dari ada kesalah fahaman antara pemuda Karangtaruna Rw 05 Desa Ciluncat dengan salah satu warga Katapang An. Ujang 51 Tahun yang sedang bekerja di komplek Vilmer.
Bertempat di Komplek Vilmer Regency Kp. Tenjolaya Rt 01 Rw 05 Desa Ciluncat, dihadiri Ketua Rw 05 Sdr. Dadang Damini, Pembina Karangtaruna Sdr. Ahmad Deni Ferdiansyah dengan Sdr. Ujang, Jum’at, (22/9/2023).
“Kami tidak anggap enteng setiap permasalahan yang terjadi, gerak cepat dalam mempertemukan kedua belah pihak, akan semakin cepat permasalahan tersebut dapat diselesaikan,” ujar
Sebelumnya pada Kamis, 21 September 2023 sekira pukul 07.00 Wib, Sdr. Hendra 30 Th, Ketua Karangtaruna Rw 05 sempat bertengkar dengan Sdr. Ujang yang diakibatkan dari Prilaku Sdr. Ujang yang seolah-olah tidak sopan atau menghargai warga setempat.
Pada hari ini Jum’at, 22 September 2023, kami mempertemukan kedua belah pihak, setelah sebelumnya diberikan pemahaman hukum kepada kedua belah pihak, yang akhirnya persamalahan dapat diselesaikan dengan musyawarah kekeluargaan, tambah Dian.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, SH., SIK., MH., melalui Kapolsek Cangkuang Iptu H. Yusup Juhara, SH., menegaskan kembali terkait tugas Problem Solving yang diemban oleh Bhabinkamtibmas.
“Sudah sementinya Bhabinkamtibmas dapat menyelesaikan setiap permasalahan yang timbul diwilayah Desanya masing-masing,” kata Kusworo
Bahkan Bhabinkamtibmas harus dapat mendeteksi secara dini, setiap potensi gangguan kamtibmas yang akan timbul, pungkasnya.
Leave a Reply