Akhirnya, Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Pegawai Honorer RSUD Karawang

Polres Karawang,- Akhirnya misteri kematian jasad laki laki yang ditemukan di kebun pisang Ciampel mendapatkan titik terang, korban yang merupakan pegawai honorer Rumah Sakit RSUD Karawang an. Fredy Abdul Halil Alias Mantri Umur 41 Tahun berhasil diungkap Sat reskrim Polres Karawang.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Wakapolres kompol Prasetyo PN, didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil beserta Kapolsek Ciampel, Kasi humas Polres Karawang Ipda Herawati dalam konferensi pers Hari ini, Jumat (10/11/2023).

Setelah Polisi mendalami penyelidikan baik dari keterangan saksi maupun keluarga akhirnya misteri kasus penemuan mayat dapat diungkap, Sebelumnya Kasat Reskrim menerangkan bahwa mayat diindikasi sebagai korban penggandaan uang, hingga akhirnya Sasaran mengerucut pada pelaku dukun berinisial S Alias Abah, 58 tahun, beserta K alias  A Alias Kus, 38 tahun.

Diungkapkan, korban yang ditemukan diperkebunan pisang dihabisi oleh Pelaku S karena  merasa sakit hati terhadap perkataan Korban.

” Pelaku sakit hati dan Kesal Dan Takut jika di Laporkan ke Pihak Berwajib, karena membuat Praktek Dukun Palsu Pengganda Uang. Kata Waka.

Adapun modusnya operandi, pelaku Berpura pura sebagai dukun palsu yang bisa menggandakan uang.

Dari keterangan pelaku, sabtu (4/11) korban datang kerumah pelaku S di kp. Mekarmukti Ciampel kemudian Disusul kedatangan pelaku K, Setelah Sempat Ngobrol Sebentar di Pondok Bersama Korban, Kemudian pelaku K Masuk duluan kedalam Rumah dan Menyampaikan ke Abah untuk Berpura pura Bertindak Sebagai Dukun yg bisa Menggandakan Uang.

Dan Pelaku K Membuatkan Air yang sudah Diseduhkan Kecubung, hal juga sdh diketahui S, selanjutnya  memberikan Air ke Korban untuk di Minum dan K meyakinkan Korban Bahwa itu adalah Syarat Sebelum dilakukan Ritual.

Rencananya pelaku ini ingin korban berhalusinasi, selanjutnya mereka Melakukan Ritual Penggandaan Uang di Pondok dekat Rumah Pelaku S sesuai dengan Arahan yg sdh di Sampaikan oleh pelaku S

Karena pengaruh minuman, korban sambil Teriak, “Dasar Penipu Aku Laporkan Pokoknya” Ocehan tersebut kemudian di Dengar oleh Pelaku Abah,”pelaku Khawatir, Takut dan Malu karena di Dengar oleh tetangga Warung Sebelah pelaku kemudian Mendatangi Korban dan Membujuk untuk kembali ke Pondok dan meminta Korban untuk menenangkan diri.  Tandasnya.

Dari keterangan pelaku K, dirinya beberapa kali menyuruh pelaku S mencari korban sehingga Pelaku S kemudian Mencari Korban dan masih Melihat Korban ada Di Kebun Pisang kemudian Mengajak Korban untuk Pulang kerumah pelaku S, karena Malu di Dengar Tetangga klo ngoceh2 seperti itu, Celana Kamu sudah Sobek2 kata Abah, Ayo kita Balik Ke Pondok.

Pelaku S terus berupaya membujuk namun malah korban berteriak dengan keras dengan mengatakan akan melaporkan pelaku dan lain lain hingga pada akhirnya  Pelaku Abah merasa Sakit hati atas Perkataan Korban, pelaku Abah melihat ada Kayu Johar Sebesar pergelangan tangan, Kemudian pelaku Mengambil Kayu tersebut Dan Memukul Bagian Kepala Belakang Sebelah Kanan Korban satu Kali menggunakan 2 Tangan.

Akibatnya  Korban kemudian Tersungkur Ketanah, kejadian tersebut tanpa diketahui oleh Pelaku K, yang saat kejadian tengah tertidur.

” Pelaku S ini, berusaha menghilangkan barang bukti berupa kayu yang digunakan untuk memukul kepala korban dengan Mencacah Kayu tersebut, dan Dibakar di Samping Rumah menggunakan Bensin Motor Punya Pelaku Abah, jelasnya.

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah selang plastik, 6 (enam) lembar kertas bacaan ritual, Serpihan arang bekas pembakaran barang bukti (batang pohon), 1 (satu) Unit Kendaraan R2 milik korban,  3 (tiga) Unit Kendaraan R2 milik tersangka., 1 (satu) buah Golok.

” Pelaku kita kenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dan atau 338 tentang penipuan dan atau penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia dan atau pembunuhan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. Tandasnya.