Anggota DPRD Jabar H Nasir Gelar Sosperda No 5 Tahun 2021 Terkait Trantibumlinmas

Majalengka, beritatandas.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan XI (Kab. Subang,Kab. Majalengka,Kab. Sumedang) H. Nasir, S.Ag. melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2024.

Kegiatan ini bertempat di Majelis Ta’lim Al Janawi Desa Mirat. Kec. Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Jumat, (03/05/24).

Dalam kesempatan tersebut Nasir membahas terkait Pembahasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Provinsi Jawa Barat.

Menurut Nasir Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat menjadi solusi untuk menambah wawasan bagi masyarakat. Pasalnya, tidak semua masyarakat di Jawa Barat mengetahui salah satunya tentang perda Penyelenggaran Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

“Banyak masyarakat di wilayah Jawa Barat yang belum mengetahui perda ini, oleh karena itu banyak masyarakat yang antusias dengan adanya kegiatan sosialisasi seperti ini,” ujarnya.

Nasir berharap, kedepan melalui Penyebarluasan Perda tersebut masyarakat bisa teredukasi tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.***