Komisi V DPRD Jabar Kunjungi Dinkes DIY Bahas Percepatan Penurunan Stunting

 

     Anggota DPRD Jawa Barat Dadan Hidayattuloh

Berita tandas.id – Pimpinan dan Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat melkasanakan Kunjungan kerja ke Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kunjungan Komisi V DPRD Jabar ke Dinas Kesehatan DIY yang bertempat di Jalan Gondosuli No 6 Yogyakarta dilaksanakan pada Jumat, 21 Juni 2024.

Anggota Komisi V DPRD Jabar Dadan Hidayatulloh mengatakan kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka mendapatkan informasi terkait Percepatan Penurunan Stunting.

“Kunjungan kerja kali ini dalam rangka sharing informasi mengenai percepatan penuruan stunting,” kata Dadan Hidayatulloh dalam keterangan tertulisnya.

Politisi PKB ini menjelaskan Bonus demografi yang diproyeksi akan dinikmati Indonesia pada 2045 akan sia – sia bahkan menjadi beban negara, jika stunting tidak dicegah dari sekarang.

“Ketika 2045 tiba, kerugian akibat stunting tak boleh dialami sehingga mimpi Indonesia Emas tidak terealisasi,” papar dia.

Dadam mengungkapkan terdapat sejumlah fokus intervensi terhadap penurunan stunting di Jabar.

Fokus intervensi, menurutnya, harus selaras antara pemerintah pusat dan daerah. Misalnya peningkatan akses dan kualitas layanan dasar seperti pemberian tablet tambah darah pada remaja perempuan, pemberian makanan tambahan dan imunisasi dasar lengkap pada balita, serta pemeriksaan ibu hamil dan janin, hingga suplementasi.

Tak kalah penting, tambahnya, mengingatkan masyarakat untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS). Kemudian pencegahan diare dan kecacingan, hingga akses air bersih dan jamban sehat.

Kemudian, jelasnya, penguatan ekonomi keluarga melalui jaminan sosial, pelatihan kerja, penyediaan lapangan kerja. Termasuk mendorong akses permodalan, meningkatkan ketahanan pangan, diversifikasi pangan, hingga peningkatan produksi pemerataan distribusi biofortifikasi pangan.

Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting adalah amanah Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah provinsi untuk memastikan pelaksanaannya di seluruh kabupaten dan kota.***
Redaksi