BPPH MPC Pemuda Pancasila Karawang Sayangkan Pernyataan Sikap Kepala Desa Kutanegara

KARAWANG, Tandas.id – Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Karawang, Ali Aripin, S.H., mengungkapkan kekecewaannya terhadap serangkaian pernyataan sikap yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Ali menyayangkan adanya pernyataan dari Kepala Desa Kutanegara, Adon J, yang dinilai tidak tepat dalam menyikapi rencana aksi yang akan dilakukan oleh Pengurus Anak Cabang Pemuda Pancasila (PAC PP) Kecamatan Ciampel beserta jajaran rantingnya.

BPPH MPC Pemuda Pancasila Karawang menggarisbawahi beberapa poin penting dalam hal ini. Pertama, Ali mencatat adanya kesamaan redaksi antara dua surat pernyataan sikap yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Kutanegara dan Kepala Desa Kutamekar.

Hal ini memunculkan dugaan adanya kesepakatan sebelumnya atau adanya penyusunan bersama untuk mendukung oknum tertentu dalam urusan bisnis. Ali menegaskan bahwa surat pernyataan tersebut seharusnya lebih autentik dan mewakili pandangan masing-masing kepala desa secara individual.

Kedua, Ali menyoroti bahwa pernyataan sikap dari Kepala Desa Kutanegara disampaikan secara langsung oleh kepala desa sendiri, tanpa melibatkan lembaga-lembaga di bawahnya. Menurut Ali, hal ini menunjukkan ketidakkonsistenan dengan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur kewenangan BPD dalam mengawasi dan menyepakati kebijakan desa bersama kepala desa.

Ketiga, Ali mencatat bahwa surat pernyataan sikap dari para kepala desa ini baru muncul setelah adanya rencana aksi dari PAC PP Ciampel, dengan kemungkinan manipulasi tanggal (backdate) yang menimbulkan kecurigaan. Hal ini akan menjadi fokus investigasi lebih lanjut oleh BPPH MPC Pemuda Pancasila Karawang, yang berencana mengirim surat kepada Inspektorat Karawang guna meminta audit atas pendapatan desa dan lembaga-lembaga terkait, serta memastikan kepatuhan mereka terhadap hukum.

Ali menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan profesionalisme dan kepatuhan hukum di lingkungan kepala desa dan lembaga-lembaga di desa tersebut. BPPH MPC Pemuda Pancasila Karawang juga berkomitmen untuk memeriksa kelayakan CSR dan pengelolaan pendapatan desa, serta realisasi program yang dilaporkan dalam surat pernyataan sikap tersebut.

“Kami akan menguji kebenaran dari pernyataan para kepala desa, termasuk penyaluran CSR dan pengelolaan pendapatan desa yang mereka lakukan,” ujar Ali.

Menurut Ali, analisis ini mencerminkan respon tegas dari BPPH MPC Pemuda Pancasila Karawang terhadap pernyataan sikap kontroversial yang dikeluarkan oleh kepala desa.

“Dengan harapan untuk membawa transparansi dan akuntabilitas dalam administrasi desa,” tandasnya.

Penulis: Red
Editor: Joe