Sesuai Jadwal, Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Karawang Terpilih Akan Dilaksanakan Dibulan Agustus 2024

Karawang, beritatandas.id – Berpedoman pada Permendagri No.4 Tahun 2023, tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota pada Pasal 15 ayat (1) disebutkan , “Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota memiliki tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah.

Atas dasar tersebut maka pelantikan para anggota DPRD Kabupaten Karawang terpilih akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal, yaitu sesuai dengan habisnya masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Karawang sebelumnya, jelas Mari Fitriana saat diwawancarai, Selasa (23/07/34), bertempat di Fave Hotel-Karawang.

Lebih lanjut, Mari menyampaikan, sampai saat ini KPU Karawang masih berpedoman pada Permendagri No.4 Tahun 2023 untuk pelantikan anggota DPRD, karena belum ada update terkait peraturan baru.

Seperti kita ketahui, saat ini kan Gubernur Jawa Barat dipegang olah seorang PJ bukan definitif, namun hal tersebut nampaknya tidak berpengaruh terhadap pelantikan anggota DPRD terpilih, karena sudah ada Permendagri sebagai pegangan kami, ucapnya.

Mari menambahkan, pelantikan tetap akan dilaksanakan pada Agustus 2024 mendatang, semuanya sudah disiapkan sesuai jadwal, tidak ada perubahan.

Kami berharap pelantikan nanti akan berjalan dengan lancar, semuanya akan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, saya ucapkan selamat kepada para anggota DPRD yang sudah terpilih, tutupnya. (Lex)