Polres Karawang – Polres Karawang kembali menetapkan dua orang tersangka kasus pengeroyokan anggota Banser Karawang dan anggota PCNU Kabupaten Bekasi.
Penetapan tersangka ini hasil dari pengembangan penyidikan kasus pengeroyokan di Jalan Raya Pasarbaru Dusun Warudoyong, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, pada Sabtu 10 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.
“Pelaku berinisial JK dan AM yang sempat buron dan pihak Polres Karawang telah menerbitkan DPO kepada para pelaku tersebut,” kata Kapolres dalam press rilis di Mako Polres Karawang, Senin 9 September 2024.
Sementara itu, korban ada tiga orang dan para pelaku melakukan tindakan pengeroyokan dengan cara menghadang iring-irangan mobil korban di TKP dengan maksud mencari keberadaan
Kiai Imad yang berdasarkan informasi akan menghadiri undangan di Ponpes Al Baghdadi di Rengasdengklok, Karawang.
Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu rompi warna coklat, satu peci warna putih, satu T-Shirt lengan pendek warna hitam, satu celana panjang lapangan warna cream bermotif loreng dengan paduan warna coklat
dan abu-abu, satu unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam
Kedua pelaku di jerat dengan Pasal 170 Kuhpidana yang mana telah secara bersama-sama dimuka Umum nelakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan acaman hukuman pidana paling lama lima tahun enam bulan.
Polres Karawang_AKBP Edwar Zulkarnain
Leave a Reply