Taufik Nurrohim Dorong Kemajuan Implementasi Pesantren Lewat Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Majalengka, beritatandas.id – Dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Taufik Nurrohim, S.Psi, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PKB, menyampaikan pentingnya peran pesantren dalam membangun bangsa dan pendidikan Indonesia.

Sosialisasi ini bertempat di Pondok Pesantren Al Mizan, Majalengka, dihadiri oleh berbagai kalangan dari pengelola pesantren, santri, hingga masyarakat sekitar.

Peran Pesantren dalam Kemerdekaan dan Pendidikan

Dalam pemaparannya, Taufik Nurrohim mengingatkan sejarah panjang peran pesantren sebagai pusat pendidikan dan dakwah yang turut serta dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.

Ia menegaskan bahwa pesantren tidak hanya menjadi pilar agama, tetapi juga pusat pembentukan karakter cinta tanah air, berakhlak mulia, dan berkemajuan.

“Pesantren memiliki kontribusi nyata dalam membangun Indonesia. Melalui pendidikan yang menanamkan nilai-nilai Islam rahmatan lil’alamin, pesantren melahirkan generasi yang cinta tanah air dan siap berkontribusi dalam pembangunan bangsa,” ujar Taufik.

Perda Pesantren: Inisiasi Fraksi PKB untuk Pesantren di Jawa Barat

Fraksi PKB melalui DPRD Provinsi Jawa Barat menginisiasi lahirnya Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Perda ini bertujuan untuk memberikan pengakuan, dukungan, dan pemberdayaan bagi pesantren di Jawa Barat, sebagai bagian dari komitmen PKB terhadap kemajuan pendidikan berbasis agama.

Taufik Nurrohim menyatakan, “Perda ini menjadi bentuk konkret dari pengakuan pemerintah terhadap peran penting pesantren di Jawa Barat, yang jumlahnya mencapai lebih dari 15.600. Pesantren kini mendapatkan dukungan penuh, baik dari segi pendanaan maupun pengembangan kapasitas.”

Poin Penting dalam Perda Nomor 1 Tahun 2021

Dalam sosialisasi tersebut, Taufik Nurrohim menjelaskan beberapa poin penting dari Perda Nomor 1 Tahun 2021, di antaranya:

1. Pembinaan Pesantren
Perda ini mendorong peningkatan pengetahuan, wawasan, dan keahlian manajerial pengelola pesantren melalui pendidikan, pelatihan, dan workshop. Pemerintah daerah juga memfasilitasi kerja sama antara pesantren dengan dunia usaha dan lembaga pendidikan.
2. Pemberdayaan Pesantren
Pesantren tidak hanya menjadi pusat pendidikan, tetapi juga perekonomian. Perda ini memfasilitasi akses permodalan bagi usaha pesantren, pemasaran produk, serta kerja sama dalam pemberdayaan masyarakat di sekitar pesantren.
3. Rekognisi dan Afirmasi
Perda ini memberikan rekognisi atas peran pesantren sebagai agen perubahan sosial, sekaligus apresiasi atas nilai-nilai keikhlasan, kemandirian, dan kesederhanaan yang diajarkan pesantren. Selain itu, pemerintah daerah akan memberikan dukungan sarana dan prasarana untuk menunjang kualitas pendidikan dan dakwah di pesantren.
4. Fasilitasi Pemerintah
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui APBD akan mendukung operasional pesantren, termasuk membantu pendanaan bagi pembangunan sarana dan prasarana pesantren, serta memfasilitasi berbagai kegiatan pesantren yang mendukung pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Perda Pesantren: Wujud Komitmen Fraksi PKB

Melalui Perda ini, Fraksi PKB menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan kemajuan pesantren di Jawa Barat. Pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis agama mendapat perhatian khusus dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Jawa Barat, yang sejalan dengan visi PKB untuk mewujudkan masyarakat yang berpendidikan, sejahtera, dan religius.

“Pesantren bukan hanya tempat menimba ilmu agama, tetapi juga pusat pemberdayaan masyarakat yang berperan dalam pembangunan daerah. Melalui Perda ini, kita dorong pesantren untuk terus maju dan memberikan kontribusi terbaiknya bagi Jawa Barat dan Indonesia,” tutup Taufik.

Terkait Perda Nomor 1 Tahun 2021
Perda ini terdiri dari 12 Bab dan 35 Pasal, mencakup berbagai aspek pembinaan, pemberdayaan, serta fasilitasi pesantren. Perda ini juga merupakan yang pertama secara nasional, yang secara khusus memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk mendukung pesantren dalam berbagai aspek pembangunan, baik dari segi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.***

Redaksi