Anggota DPRD Jawa Barat Dindin Abdullah Ghozali
Bandung, Berita tandas.id– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Dindin Abdullah Ghozali terjun langsung mensosialisasikan Perda Provinsi Jawa Barat no. 2 tahun 2022 tentang Desa Wisata di aula Kantor Desa Sumur Batu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Dindin mengatakan, perda tentang desa ini sangat penting karena pemerintah harus mewujudkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi.
“Pemerintah harus hadir dalam melakukan upaya upaya pemberdayaan agar masyarakat mampu mandiri dalam pemenuhan kebutuhannya,” kata Dindin didepan ratusan warga perwakilan masyarakat Sumur Batu, Jumat, 18 Oktober 2024
Menurut Dindin di Jawa Barat khususnya Kabupaten Bogor itu memiliki potensi dalam keunikan karakteristik alam, budaya, dan buatan yang khas, yang dapat mendorong pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan potensi Desa Wisata.
“Desa-desa di Bogor ini sangat kaya akan atraksi wisata alam, budaya, sejarah, serta nilai kearifan lokal yang dapat menjadi daya tarik wisatawan,” ucap dia.
Selain itu, kata Dindin, sebagai contoh masyarakat di Sumur Batu bisa juga mengembangkan wisata buatan untuk pengembangan potensi Desa Wisata sangat strategis bagi masyarakat.
“Banyak studi menunjukkan keberadaan Desa Wisata mampu memberikan efek berganda (multiplier effect), misalnya dalam bentuk mendorong apaya pelestarian alam yang akan berdampak mereduksi pemanasan global dan menggerakkan aktifitas ekonomi berbasis pedesaan,” tegasnya.
Kepala Desa Sumur Batu, H. Adi Nurhimat mengucapkan rasa syukurnya kepada Dindin Abdullah yang merupakan Anggota Komisi I DPRD Prov. Jawa Barat
“Terimakasih pak dewan, sudah mau direpotkan datang ke kesini. Semoga sosialisasi yang dilaksanakan disini bisa menjadi bekal bagi masyarakat dalam mengembangkan potensi wisata di Desa Sumur Batu,” ucap Adi.
Tak hanya itu, dirinya pun berharap masyarakat Bogor khususnya di Desa Sumur Batu bisa terus dibantu dalam mengembangkan wilayahnya.
Diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan Daerah provinsi alam urusan pemerintahan bidang pariwisata diantaranya pengelolaan daya tarik wisata provinsi, pengelolaan destinasi pariwisata provinsi, pemasaran pariwisata dalam dan luar negeri, daya tarik dan destinasi pariwisata provinsi, penyediaan sarana dan prasarana kota kreatif, serta pelaksanaan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif tingkat lanjutan.***
Redaksi
Leave a Reply