Satres Narkoba Polres Subang Ungkap 18 Kasus Narkotika dan sediaan Farmasi ilegal dengan 24 Tersangka

Purwakarta, beritatandas.id – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang, Polda Jawa Barat berhasil mengungkap 18 kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu, ganja, Psikotropika dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Subang.

Dari 18 kasus itu, Satres Narkoba Polres Subang berhasil mengamankan 24 tersangka.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan OKT tersebut berhasil diungkap selama periode September hingga Oktober 2024, di wilayah hukum Polres Subang.

“Para tersangka yang diamankan berperan sebagai pengguna, pengedar dan bandar. Mereka ditangkap setelah Satres Narkoba Polres Subang menerima informasi masyarakat dan melakukan penyelidikan,” ungkap Ariek, Pada Kamis (31/10/2024).

Kapolres merinci, 9 orang kasus sabu, 2 orang kasus ganja, 2 orang kasus tembakau sintetis, 1 orang kasus psikotropika dan 10 orang kasus OKT.

Untuk tersangka dari kasus sabu yang berhasil diamankan yakni berinisial RK, AW, FR, AJ, YN, MS, ZA, AZ dan AA. Untuk tersangka kasus ganja yakni dengan berinisial, EN dan HG. Tersangka kasus tembakau sintetis berinisial PJ dan KK.

Kemudian untuk tersangka kasus OKT atau sediaan farmasi yakni berinisial AN, DS, BR, MT, TS, MZ, FF, WH, AN dan IS. Sedangkan tersangka kasus psikotropika yakni berinisial ON.

Ariek menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 62,26 gram, ganja sebanyak 582 gram, 3 buah pohon ganja, tembakau sintetis sebanyak 330,11 gram, obat keras terbatas sebanyak 9.542 butir dan psikotropika sebanyak 73 butir.

“Modus pelaku ini masih menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli,” ungkap orang nomor satu di Polres Subang yang terkenal murah senyum itu.

Selain narkotik, lanjut Ariek, pihaknya mengamankan barang bukti lain seperti, 18 unit handphone android, 3 unit timbangan digital, 8 buah tas, 5 unit sepeda motor, 2 buah bungkus rokok, sebuah kertas pahpir, 5 lembar kertas nasi, 4 pak plastik klip bening dan uang tunai sebesar Rp. 1.320.000.

Kapolres menyebut, kasus-kasus tersebut diungkap di wilayah Kecamatan Patokbeusi, Kecamatan Cisalak, Kecamatan Pamanukan, Kecamatan Binong, Kecamatan Jalan Cagak, Kecamatan Subang Kota, Kecamatan Ciasem, Kecamatan Ciater, Kecamatan Tambakdahan, Kecamatan Pusakajaya, Kecamatan Pusakanagara dan Kecamatan Cibogo.

“Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan merupakan pengedar narkoba. Dari barang bukti itu, kami selamatkan 2.200 orang,” ucap Ariek.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, diketahui profesi sehari-hari para tersangka berbeda-beda. Dari mulai pengangguran, wiraswasta, karyawan swasta hingga pedagang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan obat tanpa izin edar tersebut dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres juga menambahkan narkoba merupakan kasus yang sangat berbahaya dan ini menjadi atensi khusus untuk wilayah hukum Polres Subang.

“Polres Subang berkomitmen untuk memberantas narkoba semaksimal mungkin, apalagi kasus narkoba ini tidak berdiri sendiri. Polres Subang tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba,’’ Tegas AKBP Ariek.***

Reporter: Gani