Sebut Pemprov Tak Serius Atasi Pengangguran, Komisi V: Tahun 2025 Hanya Siapkan Pelatihan untuk 388 Orang

 

        Anggota DPRD Jawa Barat Maulana Yusuf Erwinsyah

Bandung,Betitatandas.id – Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Maulana Yusuf Erwinsyah menilai Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak serius dalam menekan tingginya angka pengangguran.

Politisi PKB ini menyebut di Jawa Barat, hingga Februari 2024 terdiri dari 24,09 juta orang penduduk yang bekerja dan 1,79 juta orang pengangguran.

“Jabar ini Peringkat pengangguran ke-3 tertinggi se-Indonesia setelah Kepulauan Riau dan Banten,” kata Maulana dalam rilis resmi yang diterima wartawan Minggu, 3 November 2024.

Ia menjelasakan komposisi ketenagakerjaan di Jawa Barat adalah:

– Pekerja penuh (jam kerja minimal 35 jam perminggu) sebesar 63,29%.
– Pekerja tidak penuh (jam kerja kurang dari 35 jam per minggu) sebesar 29,80%. Pekerja tidak penuh dikelompokkan dalam dua kategori, yaitu 1. Setengah pengangguran dan 2. Pekerja paruh waktu.
– Pengangguran Terbuka sebesar 6.91%.

Setengah pengangguran adalah mereka yang jam kerjanya di bawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam per minggu) dan masih mencari pekerjaan atau bersedia menerima pekerjaan lain.

“Tingkat setengah pengangguran pada Februari 2024 adalah sebesar 9,27%. Hal ini berarti dari 100 penduduk bekerja terdapat sekitar sembilan orang yang termasuk setengah pengangguran,” ujar dia.

Pekerja paruh waktu adalah mereka yang bekerja kurang dari 35 jam per minggu, tetapi tidak mencari pekerjaan atau tidak bersedia menerima pekerjaan lain.

“Tingkat pekerja paruh waktu di Jawa Barat pada Februari 2024 sebesar 20,53%, artinya dari 100 orang penduduk bekerja terdapat sekitar 20 orang pekerja paruh waktu,” ujar dia.

Adapun Pengangguran Terbuka adalah seseorang yang tidak memiliki pekerjaan, sedang mencari pekerjaan, mempersiapkan usaha, atau belum mulai bekerja meskipun sudah memiliki pekerjaan. Pengangguran terbuka bisa disebabkan oleh lapangan kerja yang tidak tersedia atau tidak adanya kecocokkan antara latar belakang pendidikan dan lowongan kerja.

“Hasil Sakernas menyebutkan bahwa per-Februari 2024 pengangguran terbuka sebesar 6,91%. Hal ini berarti dari 100 orang angkatan kerja, terdapat sekitar enam sampai tujuh orang penganggur,” jelas dia.

Lebih lanjut Maulana menjelaskan untuk mengatasi pengangguran tersebut, Provinsi Jawa Barat merencanakan beberapa Program Kegiatan yang bersipat pendidikan dan pelatihan keterampilan, di antaranya terdapat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat.

– (UPTD Balai Latihan Kerja Kompetensi) Latihan Kerja Berdasarkan Klaster Kompetensi dengan anggaran sebesar Rp. 4.320.000.000

– (UPTD Balai Latihan Kerja Mandiri) Perluasan Kesempatan Kerja dengan anggaran sebesar Rp. 3.182.935.059

– (UPTD Balai Latihan Kerja Pekerja Migran Indonesia) dengan anggaran sebesar Rp. 3.298.421.800

Jumlah total anggaran di 3 UPTD sebanyak Rp. 10.801.356.859

“Sedangkan anggaran sebesar itu pun sebagian dananya bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), yang jika mengacu pada Permen Keuangan RI Nomor 72 Tahun 2024 Tentang Pengguanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, maka penggunaan Dana Bagi Hasil tersebut memang diperuntukkan untuk Peningkatan Keterampilan Kerja,” ujar dia.

Detailnya sebagai berikut;

– UPTD Balai Latihan Kerja Kompetensi melatih dalam 15 angkatan untuk 240 orang. Yang bersumber dari DBH CHT sebanyak 160 orang.

– UPTD Balai Latihan Kerja Mandiri melatih dalam 31 angkatan sebanyak 620 orang. Yang bersumber dari DBH CHT sebanyak 500 orang.

– UPTD Balai Latihan Kerja Pekerja Migran Indonesia melatih dalam 13 angkatan sebanyak 236 orang. Yang bersumber dari DBH CHT sebanyak 48 orang.

“Total penerima bantuan/peserta pelatihan adalah 1.096 orang. 708 peserta dananya dari DBH CHT dan 388 peserta dananya dari Anggaran Daerah Provinsi Jawa Barat,” tegas dia.

Kurangnya keseriusan pemerintah Jawa Barat dalam mengentaskan pengangguran, seperti dilihat dari pengalokasian anggaran untuk menumbuh dan meningkatkan keterampilan.

“Maka harus didorong untuk segera membentuk Perda Provinsi Jawa Barat tentang Pelatihan Vokasi, Produktivitas, dan Mandiri,” ujar dia.

Regulasi ini perlua dibuat Guna melengkapi Perda Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat, Perda Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Serta Kepgub Jawa Barat Nomor 7789 Tentang Kategori Calon Peserta Pelatihan Pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang ditandatangani pada 26 Juni Tahun 2023.***
Redaksi