Panwas Tegalwaru Lantik 75 Orang PTPS pada Pilkada Purwakarta 2024

 

 

PURWAKARTA, Berita tandas.id – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)

kecamatan Tegalwaru Kabupaten Purwakarta kukuhkan sebanyak 75 orang pengawas TPS pada perhelatan Pilkada serentak 2024.

 

Ketua Panwascam Tegalwaru Bubun Solihin mengatakan, usai dikukuhkan para anggota Pengawas TPS ini langsung mendapatkan pembekalan mulai dari tahapan pemilihan serta tugas dan wewenang PTPS dari beberapa narasumber.

 

“Usai kita lantik mereka langsung diberikan pembekalan terkait kerja, untuk bertugas dalam jangka waktu selama satu bulan kedepan, ” Ujar Bubun Solihin disela sela kegiatan Pelantikan di Aula Desa Citalang, Tegalwaru Senin .(4/11/2024)

 

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kordiv P2HM komisioner Bawaslu kabupaten Purwakarta Wahyudin,

yang menyampaikan materi dalam kegiatan bimtek. Selain itu hadir juga tamu undangan dari unsur muspika (camat, Polsek, Koramil, MUI, Ketua PPK),

 

*1462 Orang PTPS Dilantik untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Purwakarta*

 

Di lain pihak, Kordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDM-O) Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Ujang Abidin mengatakan ada 1642 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada 2024 yang dilantik pada 3-4 November 2024.

 

“Jumlah PTPS di Kabupaten Purwakarta ada 1462 orang yang dilantik, tersebar di 17 kecamatan, termasuk PTPS di TPS Khusus,” ujar Ujang Abidin dalam keteranggannya, Minggu 3 November 2024.

 

Ujang Abidin menyebutkan proses pelantikan PTPS dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, mereka setelah dilantik bakal diberikan pembekalan terkait tugas kerja, untuk bertugas dalam jangka waktu selama satu bulan.

 

Adapun dalam tugas dan wewenang PTPS, kata Ujang Abidin, sebagaimana tertuang dalam pasal 27 Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2020, terkait proses pemungutan suara dimulai dari persiapan pemungutan suara hingga penghitungan suara.

 

“Diantaranya juga, menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara,” ujarnya.

 

Tugas dan wewenang lainnya juga, dijelaskan Ujang Abidin, PTPS harus mengawasi pemungutan suara dan penghitungan suara, mulai dari mengawasi persiapannya hingga pelaksanaannya.

 

ia menyampaikan dengan telah dilakukannya proses rekrutmen, pembekalan, dan penempatan pengawas TPS, diharapkan Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Purwakarta dapat berlangsung secara jujur, adil, dan transparan.

Redaksi