KARAWANG, beritatandas id – Kepala Desa Pasirtajung, Saepudin, diduga menyalahgunakan dana desa dengan memperbaiki turap yang seharusnya dibangun baru, demi meraup keuntungan.
Hal ini terungkap dalam pantauan media di lapangan yang menunjukkan adanya kejanggalan pada proyek infrastruktur yang didanai dari dana desa tahap II tahun 2024 sebesar Rp 109.746.000.
Berdasarkan pengamatan, pekerjaan yang dilakukan terlihat hanya sebagian kecil, lebih mengarah pada perbaikan ketimbang pembangunan baru.
Dalam keterangannya, Saepudin menyatakan bahwa proyek turap sepanjang 300 meter dengan tinggi 80 cm yang berlokasi di Dusun Krajan II RT 06/02 adalah proyek baru.
“Semua yang dibangun baru, dan saya yang mengerjakannya. Kalau tidak sesuai prosedur, saya tidak akan berani,” tegas Saepudin, Senin 11 November 2024.
Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai rincian anggaran yang digunakan, Saepudin mengaku lupa dan menyatakan bahwa dirinya sedang sakit sehingga tidak ingat detail anggarannya.
Ia juga menambahkan bahwa perbaikan jalan dari depan sekolah hingga jalan utama belum memiliki anggaran.
Ini menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa. Masyarakat berharap pihak berwenang segera melakukan investigasi lebih lanjut atas dugaan penyimpangan anggaran ini, agar dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan warga.
Penulis: Jauhari
Editor: Joe
Leave a Reply